KEPALA PUSAT PERANCANGAN UNDANG UNDANG : RUU LLAJ MENUAI PRO KONTRA


" Minta Masukan Konsep Sejumlah Pakar Hukum Dan Tehnik Universitas Hasanuddin Makassar "


NEWSULSEL.com, Makassar - Polemik Rancangan Undang-Undang LLAJ terus berlanjut. Pusat Perancangan Undang Undang Badan Keahlian DPR RI pun harus meminta masukan konsep terkait penggodokan RUU tersebut, ke sejumlah pakar di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.

Menurut Kepala Pusat Perancangan Undang Undang Badan Keahlian DPR RI, Dr. Inosensius Samsul, mengatakan, masukan terkait RUU LLAJ ini datang dari guru besar Hukum dan Tehnik Unhas, guna mendesain infrastruktur dan menajemen transportasi di Indonesia ke depannya. 


"Di Jawa harus ada transportasi massal, di timur masih memikirkan infrastruktur yang penting. Kedua berkaitan lalu lintas massal harus terintegrasi, banyak stick holder didalamnya hingga masyarakat harus peroleh transportasi yang terjangkau, aman dan nyaman," ujar Kepala Pusat Perancangan Undang Undang Badan Keahlian, Dr. Inosensius Samsul, pada Kamis (31/5/2018).

Jelas Inosensius, dalam pengodokan Rancangan Undang Undang LLAJ ini, mereka akan mengatur masalah yang kerap terjadi antara jasa pengangkutan umum konvensional dan online. Nantinya, kebijakan itulah yang akan dibahas, apakah tetap menjadi peraturan menteri atau menjadi undang undang. 


"Kita siapkan UU LLAJ. Pertama ada hirarki, undang-undang itu aturan paling tinggi, kalau diatur di undang undang sepanjang sejalan dengan peraturan menteri tidak masalah," jelas Kepala Pusat Perancangan Undang Undang Badan Keahlian.

"Sosialisasi pasti akan dilakukan, tapi UU bisa dilaksanakan kalau infrastruktur sudah bagus, SDM bagus, jadi nanti akan ada budgetnya kesitu," tambahnya. 

Diakui oleh Inosensius, Rancangan Undang Undang LLAJ ini masih menuai pro dan kontra di masyarakat. Maka dari itu, mereka masih dalam tahap perancangan naskah akademik dan meminta masukan dari beberapa pakar di daerah. 


"Sekarang baru tahap naskah akademik di pusat perancangan Undang-Undang badan keahlian DPR, kami menyampaikan progres report ke komisi lima. Nanti dibahas bersama kalau mau jadi undang undang," kata Inonsensius. 

Sementara, menurut pakar tata hukum negara Universitas Hasanuddun, Prof. Dr Muin Fahmal, beberapa kebijakan terkait ketertiban lalu lintas, terutamanya terkait angkutan online, sebenarnya telah cukup diakomodir oleh pemerintah, melalui sejumlah peraturan kementerian. 

"Terkait Undang Undang yang sekarang sudah cukup mengakomodir ketertiban lalu lintas. Kalau untuk merencanakan membuat undang undang baru lagi, tentunya akan memakan waktu yang panjang dan biaya cukup besar," sebut Prof Muin....(Wr/Ns.c).




Lp. Marwan
Editor. Andi PW

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.