TIMSUS POLDA SULSEL RINGKUS DEBT COLLECTOR SYARIFUDDIN LA'LANG


" Lakukan Penganiayaan Dan Penyekapan Perempuan Di Dalam Kamar Rumah Jalan Sultan Alauddin 2 Makassar "

Foto Tersangka Syarifuddin saat di Posko Timsus sebelum diserahkan ke Polsek Mamajang

Ns.com, Makassar - Rabu (27/12) Tim Khusus Polda Sulsel bersama anggota Reskrim Sekta Mamajang Makassar yang di Pimpin Panit Timsus AIPTU Muh. Iqbal Kosman sekitar pukul 20:30 Wita berhasil menangkap Syarifuddin La'lang 42 tahun Debt Collector PT. Kaizar Putra Walet di Binamo Kabupaten Jeneponto.

Penangkapan Syarifuddin La'lang ini atas dasar 2 Laporan polisi Korban Nomor : LP/1374/XII/2017/Restabes makassar/sek. Mamajang, tanggal 12 desember 2017. Dan Laporan Nomor :LP/1622/K/XII/2017/Polda sulsel/Restabes Makassar, tanggal 12 Desember 2017.

Setelah di introgasi di Posko Timsus Polda Sulsel, tersangka Syafruddin mengakui, Senin 11 Desember 2017 lalu dia dipanggil oleh lelaki Sibali dan Asrul  untuk membantu mencari orang yang telah menyewa (rental) mobilnya yang hilang.

Selasa 12 Desember 2017 sekitar pukul 01.05 dini hari. Rafika perempuan yang menyewa mobil Sibali di temui di Jalan Cendrawasih kemudian di pukuli oleh tersangka, korban di bawa ke rumah Asrul di jalan. Sultan Alauddin II, di sekap di dalam kamar, pagi hari korban di lepaskan oleh tersangka  La'lang dan kawan kawannya.

Kapolsek Mamajang Kompol Christian Kadang. SIK yang di konfirmasi New Sulsel.com sore tadi via telepon membenarkan tersangka Syarifuddin yang berprofesi Debt Collector telah diserahkan Timsus Polda Sulsel ke Polsek Mamajang.

" Saat ini pelaku lagi di periksa oleh penyidik dan untuk perkembangan selanjutnya akan di sampaikan " ucap Kapolsek Mamajang.....(Wr/Ns.c).



Lp. Herman/ullah
Editor. Andi PW

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.