KOPOLSEK MAIWA KABUPATEN ENREKANG

" Enggan Dikompirmasi Terkait Dugaan Pembiaran, Kemungkinan Tersangka Penganiayaan Mengulangi Perbuatannya Terhadap Korban Pelapor "


NS, Makassar- Minggu 07 Agustus 2016 kasus dugaan penganiayaan yang di alami lelaki Mansur bin Baddo, dengan Nomor Laporan Polisi : LP/07VII/2016 Polda Sulsel / Polres Enrekang / Polsek Maiwa. Tanggal  11 Juli 2016 hingga hari ini berkas perkara dan tersangkanya belum dilimpahkan ke Kejaksaan, hal ini menimbulkan krisis kepercayaan dan kekecewaan yang sangat mendalam korban pelapor dan keluarga ke polsek Maiwa yang mestinya bisa mengayomi dan memberi rasa aman diwilayah sektor Maiwa. Sebab tersangka penganiayaan tidak diamankan atas perbuatannya.

Malah ketika pihak keluarga manantu korban pelapor mempertanyakan kepenyidik kenapa tersangka tidak diamankan atas perbuatannya, dijawab penyidik yang menangani kasus tersebut " tersangga dijamin oleh istrinya untuk penangguhan penahanan, menjadi Tahan Rumah " unkap mantu korban ke wartawan News Sulsel.com, Sabtu pagi 06 Agustus 2016 di Maroangin.

kapolsek Maiwa AKP Alias Ardy dan Penyidik Aiptu Heriyono yang dikompirmasi Via nomor telpon yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ( SP2HP ) Tidak dapat dihubungi. Kapolsek Maiwa yang dihubungi via pesan singkat wartawan yang melakukan perimbangan berita  "Enggan dikompirmasi terkait dugaan pembiaran, kemungkinan tersangka pengniayaan mengulangi perbuatannya kekorban pelapor " hingga hari ini.

Kapolres Enrekang Sabtu 06/07 yang hendak dikompirmasi ada di Makassar menurut piket jaga sementara, Kanit Propam Polres Enrekang Hasruddin yang dikompirmasi Via SMS terkait masalah menanganan kasus yang diproses pihak Polsek Maiwa mengatakan " Maaf saya belum bisa dikompirmasi masalah itu, karena saya belum tau masalahnya " .... ( Su/Ns )
 

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.