YUSRIL, CAWALKOT MKSR YANG DIDISKUALIFIKASI BERPERAN MENANGKAN KOTA KOSONG


" Karena Ada Kepentingan, Yang Bersangkutan Bisa Lakukan Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, Dan Masif Serta Aktif "

Kuasa hukum (Appi-Ciccu) Yusril Ihza Mahendra

NEWSULSEL.com, Jakarta - Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Ciccu), menduga ada pihak yang bersikap aktif memenangkan kotak kosong dalam Pemilihan Walikota Makassar.

Pihak yang dimaksud Yusril tersebut adalah pasangan Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (Diami) yang telah didiskualifikasi dari pencalonan walikota dan wakil walikota Makassar sebab melanggar Pasal 71 ayat (3) UU No 10 Tahun 2016.


"Kalau ada yang didiskualifikasi hingga menimbulkan paslon tunggal, pasangan yang didiskualifikasi tersebut berpotensi berperan aktif memenangkan kotak kosong, meskipun dia bukan lagi paslon (pasangan calon),” ujar Yusril pada sidang perdana gugatan hasil Pilwalikot Makassar di Kantor MK, Jakarta Pusat, Jumat 27 Juli 2018.

Yusril mengatakan pihak yang didiskualifikasi memiliki kepentingan dan berpotensi memenangkan kotak kosong lantaran Ramdhan Pomanto merupakan Walikota Makassar yang menjabat saat ini.


"Karena kotak kosong menang maka Pemilihan walikota Makassar akan diulang tahun 2020. Karena kepentingan tersebut yang bersangkutan bisa melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif serta aktif,” ungkapnya.

Sidang perdana gugatan hasil Pilwalikot Makassar yang di ajukankan pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmakka Dewi dengan nomor perkara 31/PHP.KOT-XVI/2018, dimulai pukul 08.30 WIB yang dipimpin hakim MK Anwar Usman, I Dewa Gede Palguna, dan Wahidudin Adams.....(Wr/Ns.c).



Lp. Putri Bijak
Editor. Andi PW



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.