PENYALAHGUNAAN DANA BOS AKAN DITINDAK TEGAS


" Jamaris, Penerangan Dan Penyuluhan Hukum Dari Kejaksaan Negeri Gowa Diharap Mampu Mencegah Perbuatan Korupsi "

Kajari Gowa ingatkan pengololah  Dana BOS agar terhindar tindak Korupsi

NEWSULSEL.com, Gowa - Kasi Inteljen Kajari Negeri Gowa Arif Suhartono bersama Sudarto pemeriksa di Kajari Gowa beri materi Penerangan/Penyuluhan Hukum kepada pengelola dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) terkait pencegahan tindak pidana korupsi.

Penerangan dan Penyuluhan dengan tema " Kenali Hukum Jauhkan Hukuman " yang di ikuti para Kepala Sekolah Madrasah Aliyah, Tsanawiyah dan Ibtidaiyah di Aula Kantor Kemenrian Agama Kab Gowa Kamis 19 April 2018.

" Pihak Kejaksaan tidak akan mentolerir penyalahgunaan dana BOS dan akan ditindak tegas pelaku penyalahgunaan dana BOS," ujar Arif dalam penyampaian Materinya.


Pengelolah dana BOS diharapkan "iqra" sesuai ketentuan petunjuk, juklak, juknis dana BOS dan mengingat pengelola dana BOS dilingkup kantor kementerian agama kabupaten Gowa muslim semua.

" Diharapkan dapat mendirikan Sholat, mengerjakan seluruh fardhu-fardhunya, memelihara waktu, menyempurnakan wudhunya, sehingga cara ini dapat mencegah TIPIKOR, sebab TIPIKOR termasuk perbuatan keji dan mungkar. Didalam Alqur'an," tutur Kasi Intelejen Kajari Gowa Arif Suhartono.

Jamaris, S. Ag, M.H, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Gowa, dalam acara tersebut mengharapkan, dengan adanya penerangan dan penyuluhan hukum dari Kejaksaan Gowa dapat menghindarkan kita dari tindakan perbuatan Korupsi....(Wr/Ns.c).




Lp. Koorlip Gw
Editor. Andi PW

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.