KEJARI GOWA MoU BERSAMA PERUM BULOG


" Atasi Permasalahan Hukum Yang Dihadapi Perum Bulog Sub Divre Makassar, Terutama Yang Terjadi di Wilayah Kab Gowa "

Prosesi penanda tanganan MoU oleh Kajari bersama Kapala Perum bulog Makassar 

NEWSULSEL.com, Gowa - Kejari Gowa bersama Perum Bulog Sub Divre Makassar laksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, di Aula Kejari Gowa, Jl. A. Mallombasang No. 63 Kamis 16 Agust 2018

Foto bersama usai penanda tanganan MoU di Aula Kejari Gowa Kamis 16 Agust 2019

MoU tersebut ditandatangani oleh Kajari Gowa, Susanto, S.H., M.H., selaku Pengacara Negara dengan Abdul Mukti, S.T., M.M., Selaku Kepala Perum Bulog Sub Divre Makassar, yang wilayah kerjanya juga meliputi wilayah Kabupaten gowa.

Kajari Gowa, Susanto, S.H., M.H. melalui kasi intelijen, Arif Suhartono, menyampaikan bahwa MoU tersebut merupakan implementasi pelaksanaan kewenangan Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara.


Lebih lanjut, Arif Suhartono menyampaikan bahwa, manajemen dan tata laksana tugas seksi perdata dan tata usaha negara didasarkan pada UU RI No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2010, terkait.

" Bantuan Hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya dari bidang datun tersebut diberikan kejaksaan secara gratis atau cuma-cuma", imbuh Arif Suhartono.


Sementara itu Kepala Perum Bulog Sub Divre Makassar, Abdul Mukti, S.T., M.M. , berharap dengan adanya MoU ini, Kejaksaan Negeri Gowa dapat membantu mengatasi permasalahan hukum yang dihadapi perum bulog sub divre makassar, terutama yang terjadi di Wilayah Kab Gowa.....(Wr/Ns.c).




Lp. Koorlip Ns.c
Editor. Andi PW





Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.