18 PNS DIBERHENTIKAN DARI INSTANSI PEMERINTAH 3 ORANG TURUN PANGKAT


" 21 Aparatur Sipil Negara (ASN) Yang di Kenakan Sanksi Berat Oleh Pemerintah Karena Sering Melakukan Pelanggaran "

Menteri PAN-RB Asman Abnur saat di konfirmasi awak media

NEWSULSEL.com, Jakarta - Berdasarkan catatan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terdapat 21 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberikan sanksi tegas oleh pemerintah.

Sebanyak 18 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari instansi pemerintah pusat dan daerah yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan. Kemudian 3 orang PNS lainnya dikenai sanksi turun pangkat selama tiga tahun.


Hal tersebut diakui Menteri PAN-RB Asman Abnur yang di sampaikan kepada wartawan Newsulsel.com mengatakan, ini merupakan hasil sidang bersama dengan Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK). 

"Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN," kata Asman yang juga Ketua BAPEK, Selasa 31 Juli 2018.


Tercatat ada 16  orang yang sering kali bolos lebih dari lebih dari 46 hari, dua orang menjadi calo CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), penyalahgunaan narkotika, melakukan pungli, pemalsuan dokumen CPNS, cerai tanpa izin pejabat yang berwenang, hingga ada juga yang melakukan penggelapan uang titipan biaya nikah.

Sanksi tegas pemerintah tersebut diputuskan lewat sidang yang dihadiri Sekretaris BAPEK, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana,  Asdep Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kementerian PANRB Bambang Dayanto, pejabat dari Kejaksaan Agung RI,  Badan Intelijen Nasional (BIN), Kementerian Hukum dan HAM, Pengurus KORPRI, serta BKN.....(Wr/Ns.c).



Lp. Putri Bijak
Editor. Andi PW




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.