KEJARI MAKASSAR EKSEKUSI (BB) RIBUAN BAHAN PELEDAK DI GOWA


" PT. Inhutani, Desa Belapunrangan Kecamatan Parangloe Kab Gowa Prov Sulsel Dipilih Sebagai Tempat Lokasi Pemusnahan "

BB yang di eksekusi Kejari Makassar di Bantu tim Jibom Brimob Polda Sulsel

NEWSULSEL.com, Gowa - Jaksa Kejari Makassar melakukan eksekusi ribuan barang bukti bahan peledak yang telah berkekuatan hukum tetap, di lokasi PT. Inhutani, Desa Belapunrangan Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa Provinsi Sulsel 16 Agust 2018.

Pemusnahan barang bukti dalam perkara kepemilikan bahan peledak tanpa izin dari 10 terpidana. Dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Makassar, Ulfadrian Mandalani S.H., M.H, dibantu unit Jibom Brimob Polda Sulsel, dikomandoi oleh Wakasudin Brimob Iptu Syamsudin, melibatkan 8 orang anggotanya dengan cara diledakkan

Video eksekusi di lokasi yang di pilih untuk pemusnahan bahan peledak

Daftar barang bukti (BB) yang di ledakkan dilokasi PT. Inhutani, Desa Belapunrangan Kecamatan Parangloe Kab Gowa Pro Sulsel yaitu : 1).56 dos detonator merk C DET ALFA dengan isi 50 per dosnya. 2) 3000 Detonator rakitan. 3) 990 batang peledak Detonator. 4) 3 botol cairan potassium. 5) 3 detonator dngn 3 sumbu. 6) 4 jerigen amonium nitrate. 7)1 detontor dengan sumbu. 8) 3 Nitrate jergen Amonium. 9) puluhan jerigen cairan potasium. 10) puluhan botol amonium Nitrate. 11) 5 zak amunium nitrate. 12) Puluhan botol pupuk amonium nitrate. 
13)4 buah detonator.


Pemusnahan ribuan barang bukti bahan Ledakan dilakukan secara bertahap setelah di lakukan pengkajian matang dan melalui proses persiapan sterilisasi lokasi peledakan. mengingat dampak getaran dentuman suara, getaran di timbulkan sangat keras maka pertama di ledakkan 1 buah kotak berisi 50 batang detenator.


" Pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang dimulai pada pukul 09.00 WITA hingga selesai berjalan dengan aman dan terkendali juga dalam pantauan serta pengamanan personil Intelijen Kejari Gowa", imbuh kasi Pidum Makassar, Ulfadrian Mandalani, S.H., M.H.

Ulfadrian Mandalani, srikandi kejaksaan ini juga menghimbau masyarakat untuk tidak memiliki, menyimpan bahan peledak tanpa hak, ijin dari yang berwenang karena dapat membahayakan diri pribadi dan orang lain, juga dapat diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun.....(Wr/Ns.c).



Lp. Koolip Ns.c/His
Editor. Andi PW





Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.