WAWAN SUAMI AIRIN DIPINDAHKAN KE TAHANAN KPK DARI SUKAMISKIN


" Untuk Kebutuhan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPU) Terpidana Akan Diperiksa Sesuai Agenda Hari Ini "

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan suami Airin Wali Kota Tangerang Selatan

NEWSULSEL.com, Jakarta - KPK hari ini akan memerika suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan setelah di pindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar), ke Rutan KPK.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (9/8), menyampaikan, bahwa KPK memindahkan terpidana tersebut ke Rutan cabang KPK di Kav. C1, Jakarta, demi kepentingan penyidikan kasus dugaan pencucian yang membelit suami Airin.


"Untuk kebutuhan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPU) tersangka Tubagus Chaery Wardana mulai dilakukan penitipan narapidana Tubagus Chaeri Wardana di Rutan cabang KPK di Kav. C1 sampai dengan 24 Agustus 2018," kata Febri kemarin Kamis 09 Aguts 2018.

Wawan yang sedang menjalani masa hukuman 7 tahun penjara di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jabar, sejak Selasa (17/3/2015) terkait suap sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Lebak, Banten, harus kembali menghadapi proses hukum di KPK hari ini sebagai tersangka kasus TPPU.


KPK tetapkan Wawan tersangka kasus TPPU setelah mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat dia sebelumnya, korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Tangerang Selatan, di Pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa Pilkada di Lebak, Banten.

"Setelah melakukan pengembangan penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan TCW (Tubagus Chaeri Wardana), penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup," kata Johan Budi, juru bicara KPK, Senin, 13 Januari 2014 lalu....(Wr/Ns.c).




Lp. Putri Bijak
Editor. Andi PW






Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.