BEREDAR RILIS PERINTAH TEGAS KAPOLRES GOWA KE POLSEK JAJARANNYA


" Kondisi : Curi Ternak Masih Banyak Terjadi Namun Reskrim Belum Mampu Ungkap Pelaku-pelakunya " 

Foto AKP. Tambunan Kasub Bag Humas Polres Gowa dan hasil konfirmasi reporter Ns.c via Whatsapp

Ns.com, Makassar - Gowa Senin (29/01) Beredar rilis Perintah Tegas Kapolres Gowa Larang Tempat Ilegal Potong Hewan dan Periksa Surat Keterangan Asal Hewan, Jum'at 26 Januari 2018 lalu mendapat respon positif yang membaca.

Kasub Bag Humas Polres Gowa AKP Tambunan yang di konfirmasi reporter New Sulsel.com via telepon berapa jumlah kasus curnak 2018 terkait rilis yang disebar kondisi curi ternak masih banyak terjadi namun Reskim belum mampu ungkap pelaku-pelakunya, katakan.

" Silahkan konfirmasi ke Kasat Reskrim " jawabnya singkat lewat pesan Whatsaap yang tersimpan beserta rilisnya yang beredar.

Kasat Reskrim yang di konfirmasi terkait kondisi sesui rilis yang beredar, notabene dari Tambunan yang beredar Tambunan menjelaskan.

" Kasus curnak digowa cuman ada diwilayah polsek bontomarannu dan itu laporannya ditahun 2017 terdapat dua kasus, dan thn 2018 satu kasus terus" kata Kasat Res AKP Darwis.

Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Bontomarannu AKP Robert, apa yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Gowa. Dan merasa heran atas perintah tegas Kapolres Gowa mengenai rumah potong hewan (RPH) ilegal.

" Tidak ada rumah potong hewan (RPH) ilegal diwilayahnya," ucap Robert.....(Wr/Ns.c).




Lp. S Syam
Editor. Andi PW

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.