PROYEK MAN IC GOWA DIDUGA RUGIKAN UANG NEGARA 7 MILIAR


" Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Yakni, Konsultan Perencana, Rekanan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) " 

Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan Wibisono

NEWSULSEL.com, Makassar - Penyidik Subdit II Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel tetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendikia (MAN IC) di Desa Belapunranga, Kec Parangloe, Gowa, Kamis 09 Agust 2018, rugikan negara Rp 7 miliar.

Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan Wibisono membenarkan, penetapan tiga tersangka yang dinilai bertanggungjawab pada proyek mangkrak itu. "Tersangkanya tiga yakni, konsultan perencana, rekanan dan pejabat pembuat komitmen(PPK)," jelas Yudhiawan. 


Penetapan tersangka setelah penyidik peroleh nilai kerugian negara dari BPKP Sulsel. Hasilnya, proyek pembangunan asrama putra dan putri madrasah milik Kementerian Agama RI, senilai Rp 8,23 miliar itu, rugiakan negara hingga Rp 7 miliar. "Kerugian negara dari perhitungan BPKP sebesar Rp7 miliar lebih," katanya. 

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani menerangkan tiga nama yang ditetapkan tersangka, yaitu Andi Muh Anshar selaku PPK, Direktur PT Syafitri Perdana Ir Alimuddin Anshar selaku konsultan perencana, dan Direktur PT Cahaya Insani Persada Hendrik Wijaya selaku rekanan. 


"Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menetapkan tersangka korupsi pembangunan ruang kelas belajar, asrama putra dan putri MAN IC Kabupaten Gowa. Namun untuk tersangka belum ditahan," ungkapnya

Lanjut mengatakan, ketiga tersangka belum diperiksa sama sekali sebagai tersangka. Serta penyidik masih mengumpulkan sejumlah bukti lain. Pengusutan dugaan korupsi MAN IC nyaris berjalan setahun di meja penyidik.

Diketahui penyidikan dugaan korupsi dilakukan sejak 10 Agustus 2017 lalu, dan telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya kuasa pengguna anggaran (KPA) juga Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Abdul Wahid Tahir yang menjabat kala itu, PPK, saksi ahli konstruksi dan rekanan PT Cahaya Insani Persada.....(Wr/Ns.c).




Lp. Herman
Editot. Andi PW




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.