MK TOLAK GUGATAN FAS-AS PASLON WALI KOTA PARE PARE


" Tidak Memenuhinya Syarat 2 Persen Untuk Pengajuan Sengketa Sementara Parepare 2,38 Persen "

Ketua KPU Parepare Nur Nahdiyah, benarkan putusan 

NEWSULSEL. com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, nomor urut 2 (FAS-AS) Faisal Andi Sapada-Asriady Samad.


Salah satu materi yang menjadi dasar penolakan gugatan paslon tersebut. MK, yakni tidak memenuhinya syarat 2 persen untuk pengajuan sengketa sementara Parepare 2,38 persen.

Ditolaknya gugatan Paslon Wali Kota Parepare nomor urut dua ini dibenarkan Ketua KPU Parepare, Nur Nahdiyah."Iya gugatan ditolak,"jelas dia.


Nahdiyah menjelaskan, pihaknya pada intinya selalu mengacu pada regulasi yang ada. "Terkait penetapan Paslon pemenang Pilwali Parepare, kita menunggu salinan putusan dari MK. Biasanya paling lambat itu tiga hari setelah putusan,"ujar dia....(Wr/Ns.c).





Lp. Putri Bijak
Editor. Andi PW





Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.