TIGA ASN BANTAENG TERCIDUK PANWASLU GOWA, DEWAN SULSEL RAHMANSYAH ANGKAT BICARA


" ASN Yang Tidak Netral Terlibat Langsung Dalam Soal Pilkada Harusnya Panwas dan Kepolisian Bertindak Tegas "

Anggota DPRD Pov Sulsel Rahmansyah angkat bicara 3 ASN terciduk Panwas

NEWSULSEL.com, Gowa - Polemik Penanganan perkara ke tiga ASN di Panwaslu Gowa libatkan dua Camat dan Satu Lurah tersebut diduga tertangkap basa oleh pihak Panwaslu Gowa sendiri beberapa waktu lalu. diduga menjadi ‘cacing’ yang ingin diselamatkan dari perbuatan melanggar kode etik tersebut.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) asal daerah Kabupaten Bantaeng yang diciduk oleh Panwaslu di daerah Malakaji Kabupaten Gowa baru baru ini diduga dalam proses mengelabui hukum untuk dibebaskan.

Seperti yang dibeberkan oleh Panwaslu Kabupaten Gowa, M. Amir Basi Camat Bissappu, kemudian Akhmad Muhlis Camat Tompobulu, dan Sitti Faridah Lurah Gantarang Keke, murni temuan Panwaslu Kabupaten Gowa, diduga lakukan melanggar kode etik.

Wajah para Komisioner Panwaslu Kab Gowa

Ketua Panwaslu Kabupaten Gowa, Suharli mengatakan kasus tersebut sementara dalam proses di Kepolisian Polres Gowa.
“Rekomendasi panwas setelah bahas di gakumdu 1 di teruskan ke kepolisian, dan semuanya (2) ke KASN,”katanya via whatsapp, Sabtu, 2 Juni 2018.

“Yang 2 dianggap tidak memenuhi unsur pidana jadi kena pelanggaran administratif Ketiganya,”katanya via whatsapp, Sabtu 2 Juni 2018.

Saat di konfirmasi Newsulsel.com terkait apa yang membuat dua ASN tersebut dianggap tidak memenuhi unsur pidana?. Ketua Panwaslu Gowa, Suharli enggan memberikan keterangan.

Ditempat terpisah, Dr.Rahmansyah, Politisi DPRD Provinsi Sulsel mengatakan jika ada ASN yang tidak netral dan apalagi terlibat secara langsung dalam soal pilkada maka harusnya Panwas dan termasuk unsur Kepolisian harus tegas dan jangan main main.


“Ingat, yang biasa menjadi sumber masalah adalah karena penyelenggara mengabaikan hal hal prinsip seperti itu. Apalagi dilakukan oleh Camat dari Bantaeng ini sudah sangat jelas pelanggarannya,”tegas dia, via whatsapp kepada Info Makassar, Sabtu 2 Juni 2018.

Ke tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Bantaeng ini terciduk saat diduga dalam kegiatan sosialisasi politik praktis untuk Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah – Andi Sudirman Sulaiman Nomor Urut 3 oleh pihak Panwaslu Gowa.

Hal itu membuat ke tiga ASN ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya diatas hukum, lantaran diduga menyalahi prosedur kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)....(Wr/Ns.c).



Lp. Korlip Go
Editor. Andi PW


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.