DIDUGA TERJADI PUNGUTAN URUS SERTIFIKAT GRATIS, INI TANGGAPAN KADUS PAJALAU
" Saya Bayar Rp 500 rb s/d 1 Juta Kepada Oknum Petugas Desa. Biaya Yang Ditentukan Sudah Sesuai Keputusan Kata IS "
Sertifikat Gratis yang dipungut 500 s/p 1 juta rupiah
NEWSULSEL.com, Gowa-- Program pengurusan sertifikat tanah gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sertifikat Gratis masih saja dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan.
Program PTSL Pertanian dan UMKM serta yang lainya ini dicanangkan Presiden Joko Widodo, tujuannya untuk meringankan beban masyarakat melegalkan hak atas tanahnya olahannya agar bisa menambah modal usaha dengan jaminan sertifikat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Namun program sertifikat didesa panakkukang, Menurut pengakuan warga untuk memudahkan pengurusan sertifikat tersebut diminta uang Rp 500 rb s/d 1 juta.
"Saya bayar Rp 500 rb s/d 1 juta kepada oknum petugas desa Katanya semua beres dan dipastikan cepat selesai hingga sertifikat jadi," ujar seorang warga desa Panakkukang Kecamatan Pallangga yang enggan disebut namanya
IS, staff Kades Panakkukang yang di konfirmasi Newsulsel.com via Whatsaap mengatakan, besaran biaya yang ditentukan sudah sesuai keputusan bersama warga pemohon sertifikat. Pihaknya tidak melakukan pemaksaan, warga secara sukarela membayar dan menyetujui.
Lanjut dijelaskan IS Biaya ditentukan terutama untuk beli patok, materai, surat menyurat, dan pengurusan asal usul tanah dan hal itu ditentukan berdasarkan hasil musyawarah
" Pihak BPN seharusnya menjelaskan kepada masyarakat apa saja ditanggung oleh pihak BPN, sehingga masyarakat bisa memaklumi dan mengerti apabila ada biaya yang dipungut, sehingga tidak perlu ribut seperti ini," ujarnya....(Wr/Ns.c).
Lp. Korlip Go
Editor. Andi PW
Tidak ada komentar: