PENYEGELAN SEKOLAH SDI BAROANGING GOWA BERKEPANJANGAN
" Ahli Waris Keluarkan Surat Ultimatum Tuntut Haknya, Dinas Pendidikan Pemda Gowa Dianggap, Tidak Punya Niat Bayar Ganti Rugi Lahan "
Hasan salah 1 ahli waris memperlihatkan dokumen hak milik lahan SDI Baroanging yang disegel
Ns.com, Makassar - Sungguminasa Minggu (11/02) Ahli waris pemilik lahan SDI Baroanging akhirnya mengeluarkan surat Ultimatun menjual lahannya bukan lagi ke pemda gowa.
Hal ini disampaikan Hasan salah 1 ahli waris pemilik lahan ke New Sulsel.com, sebab kecewa sekali dengan Kadis Pendidikan hanya mengulur ulur waktu tidak serius dan komitmen atas surat yang ditanda tangani untuk membayar lahan sesuai kesepakatan.
Ahli waris akan pasang iklan tanah ini mau dijual, Kadis P&K Gowa hanya janji bayar ganti rugi Lahan
" Sudah 2 tahun saya di janji-janji sejak sekolah itu dibangun, lahan akan dibayar ternyata tidak, dengan berat hati terpaksa sekolah kami segel Desember 2017, kasian anak anak sistim belajarnya terganngu atas ulah Kadis Pendidikan Pemda Gowa "
Sambil memperlihatkan dokumen bukti kepemilikan hak lahan di maksud, ahli waris katakan akan memasang iklan " tanah ini dijual SHM No: 438 a/n Naing Bin Malla " sebab apa yang disampaikan kadis ke wartawan saat di konfirmasi Jumat (09/02) tim apresial akan turun sabtu jelang sore lakukan penilaian harga ganti rugi tidak terbukti.
" Bila tidak terealisasi pembayaran tanah kami hari senin 12 pebruari 2018 maka kami memberi waktu 7 hari Kadis pendidikan kabupaten gowa untuk membongkar sendiri bangunan gedung sekolah SDI Baroanging yang berdiri diatas tanah hak kami," tegas Hasan ahli waris dikelurahan bontoramba.......(Wr/Ns.c).
Berita terkait
SYAFRIADI : APA YANG DI SAMPAIKAN KADIS P&K GOWA BENTUK PEMBOHONGAN PUBLIK
Lp. Syam
Editor. Andi PW
Tidak ada komentar: