PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) BAKAL SEMRINGAH


" THR (Tunjangan Hari Raya) Akan Cair Pekan Depan, Dan Gaji Ke-13 Cair Awal Juli "


Ns.com, Jakarta Selasa (6/6/2017) Dirjen Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono mengatakan, pencairan tersebut ditandai dengan Satuan Kerja (Satker) yang mengajukan surat perintah membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

"Kami berharap bahwa satker itu segera mengajukan SPM-nya, sehingga nanti kita segera bisa melakukan proses, sehingga nanti akhir minggu kedua itu bisa segera cair ke penerima-penerima THR," kata Marwanto di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/6/2017).

Marwanto menjelaskan, pencairan THR dan gaji ke-13 bagi PNS aktif tak akan bersamaan. THR akan cair di pekan kedua Juni, dan gaji ke-13 di awal Juli.

"Kemudian untuk gaji 13 untuk PNS, itu akan dibayarkan pada saat hari pertama masuk kerja jadi minggu pertama bulan Juli. Gaji ke-13 arahnya membantu orang tua untuk sekolah anak-anaknya," jelas Marwanto.

Sedangkan gaji ke-13 untuk pensiunan akan cair pekan kedua Juni. Marwanto menambahkan, pencairan THR dan gaji ke-13 sangat bergantung pada kecepatan Satker yang sampai saat ini terdapat 25 sakter. 

Pencairan juga sudah bisa diajukan secara online, kecuali di daerah terpencil dan daerah perbatasan yang masih melalui via pos.

"Sebetulnya kalau pengajuan tanggal 13, tanggal 14 sudah bisa proses. Jadi sangat tergantung sama yang ingin minta juga, kita kan enggak bisa mengeluarkan kalau tidak ada yang minta. Satker jadi harus cepat, kalau telat pertanyaannya satkernya sudah mengajukan apa belum," pungkas Marwanto......(Wr/Ns.c).



Lp. Heri
Editor. Andi PW

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.