DIKEMANAKAN DANA PEMBAYARAN TNKB WAJIB PAJAK.
" Pihak Pengelola Penerima Pembayaran, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB ) Harus Memenuhi, Hak Wajib Pajak Yang Sudah Membayar Sesuai Kolom Lampiran Notis di balik STNK "
NS, Makassar- Hingga Hari ini Jumat 29 April pihak Samsat penerima pembayaran dana Pajak Kendaraan bermotor wajib Pajak, hanya memberikan STNK. Ketika wajib pajak telah lakukan Transaksi pembayaran sesuai kolom lembaran Notis yang ada di balik STNK. Khususnya kendaran bermotor ( ranmor roda 2)
Suardi Ningrat Ketua Bidang Intesvigasi dan Penkajian ( Inpek ) Lembaga Kontrol Etika Bisnis dan Profesi mengatakan hal ini tidak perlu terjadi jika " pihak pengelola penerima pembayaran tanda nomor kendaraan bermotor punya malu. Sebab tidak memenuhi, hak wajib pajak yang sudah membayar kewajibannya, sesuai kolom lampiran di balik STNK " terangnya dari balik telepon ketika dimintai tanggapannya terkait hak wajib pajak
Suardi Ningrat Ketua Bidang Intesvigasi dan Penkajian ( Inpek ) Lembaga Kontrol Etika Bisnis dan Profesi mengatakan hal ini tidak perlu terjadi jika " pihak pengelola penerima pembayaran tanda nomor kendaraan bermotor punya malu. Sebab tidak memenuhi, hak wajib pajak yang sudah membayar kewajibannya, sesuai kolom lampiran di balik STNK " terangnya dari balik telepon ketika dimintai tanggapannya terkait hak wajib pajak
ketidak mampuan pihak samsat memberi pelayanan yang prima. mestinya tidak dilakukan pembiaran seperti ini. " mudah mudahan Dirlantas yang baru bisa mengupayakan hak wajib pajak terhadap pembayaran yang sudah dibayarkan kesamsat tapi tidak diberikan haknya mala ada yang sudah tahunan." ucapnya wajib pajak di Samsat Makassar berharap, sambal memperlihatkan bukti pembayaran TNKB dibalik STNK yang dipegang... ( Rd/Ns ).


Tidak ada komentar: