POLRI, POLEMIK PT. STC DENGAN PT MSAM, TAK ADA INTERVENSI PERWIRA TINGGI


" Yang Dilaporkan Itu Memberikan Petunjuk Selaku Pimpinan, Proses Kedepankan Langkah Secara Prosedural "

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal

NEWSULSEL.com, Jakarta - Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal menegaskan kasus sengketa lahan PT Sebuku Tanjung Coal (STC) dengan PT MSAM, tak ada intervensi yang dilakukan oleh perwira tinggi (pati) berpangkat Komjen.

Diberitakan sebelumnya, Eks Danjen Kopassus Mayjend (Purn) Soenarko melaporkan pati Polri berpangkat Komjen yang disebutnya melakukan intervensi kepada Kompolnas dan Irwasum Mabes Polri.


Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan Pati Polri tersebut justru hanya memberi arahan agar kasus itu ditangani secara prosedural.

"Terhadap laporan itu tidak ada intervensi apapun dari perwira tinggi bintang 3. Bahwa yang diduga dilaporkan itu malah memberikan suatu, tangani perkara ini secara prosedural," ujar Iqbal, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 25 Juli 2018.


Pati Polri yang dilaporkan memberikan arahan lantaran yang bersangkutan merupakan pimpinan di instansinya. Namun demikian, Iqbal mengatakan pelaporan Soenarko tak akan berhenti di tengah jalan.

Justru, kata mantan Kapolrestabes Surabaya itu, saat ini Polri melalui Irwasum telah menurunkan tim untuk menangani pelaporan dari Soenarko.

"Yang dilaporkan itu memberikan petunjuk selaku pimpinan, proses ini secara prosedural kedepankan langkah yang prosedural pula, tidak ada intervensi kepada siapa pun," katanya, Irwasum juga menurunkan tim investigasi terkait kasus tersebut.



Lp. Putrj Bijak
Editor. Andi PW



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.