EDARKAN SHABU ADI WIDIANTO DIRINGKUS SAT NARKOBA POLRES LUTIM



" Barang Bukti Yang Dibuang Tersangka Saat Dicegat Petugas Disita Dan Diamankan Di Makopolres Luwu Timur "

Tersangka Adi Widianto dan barang bukti diamankan petugas di Makopolres Lutim

NEWSULSEL.com, Luwu Timur - Adi Widianto 34 tahun warga Desa Wonirejo tersangka pelaku yang diduga pengedar Narkotika jenis Shabu-shabu diringkus anggota Polres Lutim saat hendak lakukan transaksi dekat SPBU Kec Tomoni. 

Kejadian berawal kerika petugas Polres Lutim mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi Narkoba di rumah Adi Widianto, petugaspun mengecek kebenaran informasi tersebut dan melakukan transaksi via telepon janjian di dekat SPBU Tomoni.

Saat tersangka hendak menuju tempat transaksi yang dimaksud, petugas langsung mencegat Adi yang sempat membuang barang bukti yang dibawah dan mengakui jika memang masih ada barang yang di simpan dirumahnya.

Penangkapan tersangka pengedar Narkoba jenis Shabu sabut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Lutim IPTU. Hery M.Z, Minggu 08 Juli 2018, dan mengatakan.

" Tersangka dan barang bukti telah di amankan beserta barang bukti yang dibuan saat hendak ditangkap juga yang disimpan dirumahnya di Polres Lutim untuk kepentingan penyidikan," ucapnya via telepon saat dikonfirmasi.....(Wr/Ns.c).



Lp. Sulutim
Editor. Andi PW




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.