AMPAK DESAK POLDA SULSEL TUNTASKAN KASUS DUGAAN KORUPSI DI ENREKANG


" Tangkap Adili Dan Penjarakan Para Pelaku, Pengembalian Kerugian Negara Itu Tidak Menghapus Perbuatan Pidana "

Aksi unjuk rasa AMPAK depan Polda Sulsel Siang tadi

NEWSULSEL.com, Makassar - Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Ampak) unjuk rasa di depan Mapolda Sulsel, jalan perintis kemerdekaan, senin, 23 juli 2018 siang tadi dibawah pengawasan ketat aparat Kepolisian.

Aksi unjuk rasa ini digelar dalam rangka menyikapi kasus Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Kabupaten Enrekang tahun anggaran 2014-2015 sebesar 3,6 miliar yang dianggap tidak sesuai hasil audit BPKP, terdapat penyalagunaan anggaran sebanyak Rp 855.095.650 juta rupiah.


“Kenapa hingga saat ini penanganan kasus dugaan korupsi yang dimulai 11 Maret 2017, setelah ada penggeladahan kantor DPRD Kab Enrekang dilakukan oleh Ditrekrimsus bulan April lalu, masih bergulir di Polda Sulsel dan sudah menetapkan tujuh tersangka,” teriak Iswaldi, jendral lapangan dalam orasinya.

Ia pun menegaskan bahwa aksi yang dilakukan hari ini menitip beratkan profesionalisme institusi kepolisian dalam penyelesaian kasus yang sudah memakan waktu cukup lama.

“Kami tidak akan berhenti lakukan aksi sampai kasus ini selesai, sebab saksi ahli sudah diturunkan, hasil audit dari BPKP sudah jelas serta surat edaran acuan menteri dalam negeri nomor 160 tahun 2013 mengenai ketentuan bimtek DPRD kabupaten/kota, sudah sangat kuat untuk melimpahkan kasus tersebut ke Kejati,” terangnya.


Penyidik Polda Sulsel AKP Sutomo yang dianggap molor menangani kasus tersebut mengatakan, “Kasus bimtek saya tegaskan tidak ada SP3, mengenai kasus ini bahkan kami telah menambahkan 1 saksi ahli lagi untuk penunjang bukti- bukti yang sudah ada. Paling lambat tanggal 1 bulan 8 semua akan kami serahkan ke pihak kejati Sulsel,” jelasnya.

Adapun tuntutan yang dibawa oleh Ampak yakni, copot Kapolda Sulsel dan penyidik yang menangani kasus korupsi dana bimtek Kab.Enrekang, tangkap adili dan penjarakan pelaku korupsi dana bimtek kab.Enrekang, tegakkan pasal 4 uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus perbuatan pidana,

Hingga aksi ini selesai situasi aman dan terkendali....(Wr/Ns.c).



Lp. Herman
Editor. Andi PW




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.