NGERI, MINTA THR KE PENGUSAHA, KPK ANCAM KENAKAN SANKSI PIDANA


" Aparat Sipil Negara (ASN), Polisi Maupun Militer Sudah Diberi Tunjangan Cukup Gaji 13, THR Juga Lainnya Oleh Pemerintah "

Ketua KPK Agus Rahardjo telah buatbsurat edaran tidak melayani permintaan THR

NEWSULSEL.com, Makassar - Pejabat negara diwanti-wanti tidak lagi meminta THR ke pengusaha dalam bentuk apapun dengan mempergunakan jabatan. Jika berani,  ini bisa dikategorikan gratifikasi (Suap).

Lembaga antirasuah KPK mengingatkan permintaan, sumbangan, dan hadiah sebagai tunjangan hari raya atau sebutan lain oleh ASN, Penyelenggara Negara, Institusi Negara atau Daerah kepada masyarakat, dan pengusaha baik lisan maupun tertulis pada prinsipnya dilarang.

Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Senin 04 Juni 2018 mengatakan. "Penyalahgunaan wewenang merupakan perbuatan yang berimplikasi pada tindak pidana korupsi, dapat diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,”g ujar Agus. 


KPK telah mengirimkan surat edaran dalam bentuk himbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya kepada seluruh lembaga negara maupun swasta. 

Agus meminta perusahaan tidak lagi memenuhi permintaan THR dari pejabat negara maupun PNS. Presiden Joko Widodo sendiri telah berikan THR, gaji ke-13 kepada pensiunan, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri. 

“ASN, Polisi, Militer sudah diberi tunjangan cukup oleh pemerintah. Bahkan, kalau Anda denger Presiden Jokowi, berikan gajih ke-13, THR juga yang lainnya, jadi cukup lah, enggak usah minta ke sana kemari,” ujar Ketua KPK....(Wr/Ns.c).



Lp. Putri
Editor. Andi PW


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.