YUSRIL PERJUANGKAN PERLAWANAN KOTAK KOSONG TIDAK TERMASUK MAKASSAR
" Kasusnya Beda, Putusan MA Tidak Bisa di PK, KPU Hanya Menjalankan Perintah UU, Jika Danny Ingin Upayakan Langka Hukum Silahkan Coba "
Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra berjuang Lawan calon tunggal di Pilkada
NEWSULSEL.com, Makassar - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra yang akan perjuangkan  perlawanan kotak kosong tiba Kamis 26 April 2018  malam tadi di Makassar dan dijadwalkan berangkat pagi ini Jumat 27 April 2018 ke Enrekang.
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia 1999-2001 Yusril.Ihza Mahendra mengatakan perjuangan Partai Bulan Bintang (PBB) melawan kotak kosong tidak berlaku di Makassar sebab kasusnya berbeda.
" Pilkada Makassar lawan kotak kosong itu hasil putusan MA yang mengukuhkan Putusan PT TUN memerintahkan KPU mendiskualifikasi pasangan calon Wali Kota Makassar DIAMI dan KPU tidak bisa di gugat sebab menjalankan perintah Undang Undang, kata Yusril menegaskan.
Putusan MA tidak dapat di PK meskipun begitu tidak ada yang bisa melarang Danny Pomanto mengupayakan langkah Hukum yang akan ditolak saat sidang Dimissil karena, pasangan calan melanggar undang undang sehingga diskualifikasi. Berbeda dengan Kabupaten Enrekang.
" Calon yang mengikuti Pilkadanya hanya satu, sehingga PBB yang perjuangkan kotak kosang melawan calon tunggal akan berjuang memenangkan kota kosong, sama halnya jika Pilpres 2019 nanti  Jokowi jadi calon tunggal, PBB akan mengkapanyekan kotak kosong," jelas Yusri tadi malan di rumah makan Lae Lae di dampingi Ketua PBB Sulsel dan Makassar.....(Wr/Ns.c).
Lp. Herman
Editor. Andi PW
 


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Tidak ada komentar: