WARTAWAN GADUNGAN INTERVENSI POLISI DI GOWA, INI AKIBATNYA


" Digelandang Ke Mako Polres Gowa Kena Pasal Berlapis Tentang Pemalsuan Martabat, Indentitas, Dokumen Diancam 8 Tahun Penjara "

Aksi beberapa wartawan yang kesal atas prilaku wartawan gadungan di Pos Lantas

NEWSULSEL.com, Gowa - Tim Anti Bandit Polres Gowa menggelandang seorang lelaki berinisial A. Adi Jukarna (31) tahun, wartawan gadungan yang mengaku dari TRANS 7 di Pos Lantas Polres Gowa yang berada di perempatan lampu merah menuju poros Malino Jembatan Kembar.

Informasi yang diterima Newsulsel.com, kejadian Kamis 26 April 2018 sekitar pukul 09:30 Wita, saat seorang lelaki yang menggunakan Kaostum dan ID Card TRAS 7 datangi Pos Lantas, menginterpensi Polisi Lalu Lintas yang bertugas, sebab menahan motor yang melanggar perlengkapan tanpa surat surat.

Hal tersebut mengundang perhatian wartawan yang ada di Pos lantas. Karena curiga dengan prilaku orang yang mengaku wartawan media TRAN 7. Koresponden TRAN 7 Sulsel dihubungi setelah di cek ternyata Adi Jukarna adalah Wartawan Gadungan.

Wartawan Gadungan ini mengakui  Koas dan ID Card yang digunakan di buat sendiri saat di introgasi petugas 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tim Anti Bandit Polres Gowa menggelandang Adi wartawan gadungan ke Maka Polres Gowa A. Adi Jukarna lelaki pengangguran ini mengakui segala perbuatannya mengaku aku sebagai wartawan dan membuat kostum juga ID Card TRAS 7 sendiri.

Kapolres Gowa AKBP. Shinto Silotonga mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan kami menemukan fakta bahwa Adi ini berusaha menginterpensi petugas dengan mengaku dari media Trans7 setelah ditelusuri lebih jauh maka identitas Trans7 yang ia gunakan adalah palsu.

" Atas perbuatannya Adi Jukarna terancam pasal berlapis yakni pasal 378 KUHP tentang pemalsuan martabat dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan identitas dan dokumen, dan ancaman hukumannya maksimal 8 tahun penjara," jelas AKBP Shinto Silitonga....(Wr/ns.c).



Lp. Hisbullah
Editor. Andi PW.




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.