TERJADI PEMUKULAN SAAT UNJUK RASA, MASSA DIAMI DEPAN PTUN


" Tidak Ada Lagi Upaya Hukum Setelah Putusan Mahkama Agung (MA) Keluar Terkait Sengketa Pilwalko Makassar "

Unjuk rasa massa Diami depan kantor PTUN Makassar

NEWSULSEL.com, Makassar - Ribuan massa pendukung Pasangan Calon Walikota Makassar Diami unjuk rasa menuntut pihak PTUN yang telah memutuskan agar KPU Mendiskualifikasi Calon Nomor urut 2 sebagai peserta pilkada Makassar.

Pemukulan sempat terjadi ketika aksi unjuk rasa tutup jalan A. Pettarani di depan kantot PTUN Makassar berlangsung. Massa  Diami yang membakar ban bekas dipukul oleh pelaku yang diduga oknum aparat keamanan, hingga korban mengeluarkan dara dari telinga.

Kapolrestabes Makassar minta pengunjuk rasa tidak menutup semua akses jalan

Setelah Aparat pengamanan lakukan kordinasi ke pihak PTUN agar dapat temui pengunjuk rasa dan memberi penjelaskan terkait putusan yang diambil 3 hakim PTUN beberapa minggu lalu, juga akhir dari putusan MA nanti.

Ketua PTUN akhirnya bersedia keluar dari kantor dengan pengawalan ketat aparat kepolisian menemui pengunjuk rasa dan menjelaskan bahwa putusan MA belum ada sampai hari ini, Keputusan MA nanti tanggal 27 Apri 2018 mendatang.

" Tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan semua pihak setelah MA mengeluarkan putusan terkait sengketa Pilwali kota Makasar," jelasnya dan langsung masuk ke kantor PTUN....(Wr/Ns.c).




Lp. Herman
Editor. Andi PW



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.