KPU PALOPO TOLAK REKOMENDASI PAMWASLU, JUDAS TETAP IKUT CALON PILWALI


" Tidak Cukup Alasan Untuk Dapat Melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Kota Palopo Yang Mengatakan Yudas Bersalah "

Rapat pleno KPU Sulsel menolak rekomendasi Panwas Palopo

NEWSULSEL.com, Palopo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menolak laksanakan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Palopo, karena tidak cukup alasan.

Rekomendasi yang di sampaikan ke KPU berisi Calon Wali Kota Palopo Judas Amir melanggar pasal 71 ayat 2 sehingga harus dibatalkan sebagai calon Wali kota tidak dapat di laksanakan.

Hal tersebut berdasarkan Rapat Pleno di Kantor KPU Sulsel, di jalan A Patterani Makassar yang berlangsung sejak pukul 10.00 Wita pagi tadi berakhir pada pukul 15.30 Wita dihadiri lengkap oleh lima Komisioner KPU Palopo

Saat di konfirmasi Newsulsel.com Ketua KPU Palopo Haedar Djidar, bersama anggota komisioner lain yaitu Faisal Mustafa, Syamsul Alam, Faisal dan Muh Amran Annas.

" Berdasarkan pleno tersebut, KPU menolak rekomendasi Panwaslu dengan alasan tidak terdapat cukup alasan untuk melaksanakan rekomendasi itu'" ucapnya....(Wr/Ns.c).



Lp. Ansar
Editor. Andi PW



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.