KOMISI VII DPR-RI SIAPKAN TIM, TINJAU LAHAN BERMASALAH DI AREAL DS-LNG


" Sejak 2010 Ahli Waris Kehilang Hak Atas Lahan Miliknya Yang Saat Ini Di Kuasai PT DS-LNG Di Desa Uso, Batui Luwuk Banggai "

Kuasa ahli waris temui Anggota Komisi VII DPR-RI, Ahmad Ali di Gedung DPR-RI Senayan

NEWSULSEL.com, Sulteng - Komisi VII DPR-RI dalam waktu dekat siapkan Tim untuk tinjau Lahan bermasalah di Areal DS-LNG Setelah menerima surat pengaduan warga asal Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah terkait objek lahan yang kini dikuasai PT. DSLNG di Desa Uso Kec Batui Sulteng.

Aduan tersebut disampaikan langsung Kuasa Ahli waris, Suyono Ramli, SH.MH pasca dibacakannya vonis bersalah oleh PN Luwuk terhadap Bara Laapi yang menjual lahan milik ahli waris Janin Mokodompit dan hadija M, menggunakan surat keterangan tanah yang disahkan kepala desa setempat.

“Saya sudah menyampaikan pengaduan langsung secara tertulis ke salah satu anggota Komisi VII di Jakarta,” kata Suyono melanjutkan, upaya ini dilakukan sebagai langkah baru setelah vonis putusan bersalah Bara Laapi penerima konpensasi dari pihak PT. DS-LNG atas lahan milik orang lain yang telah memilki sertifikat hak milik atas nama Jamin Mokodompit dan Hadija M.

Lahan Ahli waris yang di kuasi PT DS-LNG di Desa Uso, Batui Luwuk Banggai

Kuasa Ahli Waris Janin M dan Hadija M, Suyono berkeyakinan perlunya kehadiran Komisi VII guna mengingatkan pihak DSLNG yang telah salah melakukan pembayaran, konpensasi ganti rugi atas lahan tersebut.

“Sudah selayaknya DSLNG diingatkan, mengingat salah satu objek yang mereka tempati kini masih bertuan. Buktinya mereka belum pernah melakukan ganti rugi kepada pemilik sah yang memegang SHM,” terang Suyono menjelaskan pula, atas pengaduan tersebut DPR-RI akan segera menganggedakan kedatangan mereka ke Luwuk Banggai. 

“Saya sudah bertemu langsung, diantaranya pak Ahmad Ali. Beliau dan rekan rekannya di Komisi VII berjanji turun tangan dan datang langsung kelokasi bermasalah di areal Obvitnas tersebut,” kata Suyono.

Ahli Wari perlihatkan bukti Setifikat lahan miliknya yang di kuasai DS-LNG saat ini

Upaya mencari keadilan dan menuntut segala kerugian atas kehilangan objek lahan bersertifikat tersebut, Suyono juga belum lama ini menyurati Dewan Direksi PT. DS LNG di Jakarta, kata dia, kaitannya Permohonan Audiensi, “Kita cuma mau audiens, semoga DSLNG punya empati untuk melakukan itikad baiknya,” imbuh Yono.

Adapun bunyi surat, yakni berkenaan dengan adanya tanah milik warga (Jamin Mokodompit dan Hadija M) yang hingga digunakan dan dikuasai oleh PT. DS LNG, “Maka kami mengajukan permohonan audiensi untuk membahas dan mengupayakan penyelesaian terbaik terkait tanah milik kami,” jelas Yono.

Bagi Kuasa Ahli Waris Janin dan Hadija, permohonan audiensi ini sudah kesekian kali dan merupakan tindak lanjut dari pertemuan dan pembicaraan yang telah dilakukan sebelumnya antara PT. DS LNG dengan mereka. 

Kasus sengketa lahan ini terjadi cukup lama, terhitung sejak tahun 2010 pemilik lahan Jamin Mokodompit dan Hadija telah kehilangan akses atas tanah yang telah mereka kuasai selama puluhan tahun tersebut.....(Wr/Ns.c).



Lp. Hab Sulteng
Editor. Andi PW

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.