PANWASLU REKOMENDASIKAN JUDAS DIDISKUALIFIKASI DI PILWAKOT PALOPO


" Langgar UU Nomor 10 Pasal 71 Ayat 2 Lakukan Mutasi Jelang Penetapan Sebagai Incumbent Calon Walikota Palopo "

Judas Amir petahana calon Walikota Palopo

NEWSULSEL.com, Palopo - Panwaslu Palopo buat rekomendasi mengejutkan, incumbent calon wali kota Palopo, Judas Amir dinyatakan melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016. Akibatnya didiskualifikasi dari Pilwalkot Palopo 2018.

Dalam surat Panwaslu yang di Teken Syafruddin Djalal, tertanggal 17 April 2018 menyebutkan Judas terbukti langgar pasal 71 ayat 2. terkait mutasi yang dilakukan enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.incumbent di Pilkada 2018.

Pasal 71 ayat 2 menyebutkan, "Gubernur, bupati dan walikota beraserta wakilkya dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri." 

Sanksi terhadap pelanggaran pasal ini cukup berat. Kandidat dan pasangannya dibatalkan sebagai pasangan calon peserta Pilkada (didiskualifikasi) sesuai yang tertuang pada Pasal 71 ayat 5.

Komisioner Panwaslu Polopo, Syafruddin Djalal

" Petahana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU, kabupaten/kota".

Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi membenarkan keputusan dari Panwaslu Kota Palopo tersebut. Namun, dia mengaku belum menerima tembusan surat dari Panwaslu Palopo.

Kendati demikian, Laode mengatakan kasus tersebut memang merupakan ranah Panwaslu. " keputusan itu akan dikirim ke KPU dalam bentuk rekomendasi. SK KPU (terkait pencalonan) yang telah dibuat dulu, dibatalkan," jelas La Ode, dan menambahkan.

" Sesuai aturan, rekomendasi Panwaslu itu wajib ditindaklanjuti KPU Palopo selambat-lambatnya tiga hari setelah putusan tersebut. KPU kemudian membuat keputusan baru. Artinya, tersisa satu pasangan saja (di Pilwalkot Palopo)," ucapnya.

Sebelumnya, kasus ini dilaporkan warga atas nama Hamsah. Laporannya terkait mutasi yang dilakukan Judas Amir yang juga calon wali kota petahana. Hingga saat ini, Ketua KPU Palopo Haedar Djidar belum dapat di hubungi....(Wr/Ns.c).




Lp. Adin
Editor. Andi PW


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.