PANWAS RI, DIAMI WAJIB DIGUGURKAN KPU PUTUSAN MA SUDAH FINAL



" Tidak Ada Lagi Upaya Hukum Yang Dapat Dilakukan Setelah Penolakan MA Terhadap Kasasi KPU Atas Putusan PT TUN "

Anggota Komisioner Panwas RI, Ratna Dwi Pettalolo

NEWSULSEL.com, Makassar - Gugurnya pasangan Moh Ramdhan Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) di Pilkada Makassar sudah menjadi ketentuan Undang Undang. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) setelah menolak kasasi KPU Makassar atas pencalonan DIAmi sebagai kontestan Pilwali Makassar tahun ini.

Penegasan ini diungkapkan Anggota Komisioner Pawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo yang dikonfirmasi Newsulsel.com via telepon selulernya Kamis 26 April 2018 terkait putusan penolakan kasasi KPU Makassar yang disampaikan jubir MA Suhadi, menurut Ratna.

" Tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan untuk melanjutkan pencalonan paket Danny-Indira bertarung di Pilwali, Keputusan MA sekaligus mengkukuhkan putusan PT TUN dan menggugurkan putusan Panwas Makassar " jelas Ratna WP, Komisioner Panwas RI.

KPU wajib mengeksekusi putusan MA, menggugurkan pasangan DIAMI sebagai kontestan Pilwali dan mengeluarkan surat penetapan pasangan APPI-CICU sebagai calon tunggal di Pilwali Makassar berdasarkan putusan penolakan yang di bacakan 3 hakim MA ,dengan nomor perkara 250K/TUN/Pilkada/2018....(Wr/Ns.c).




Lp. Herman
Editor. Andi PW


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.