JOIN MINTA BEDAKAN MEDIA SIBER DENGAN MEDIA SOSIAL


" Penyiaran Berita Media Siber karya jurnalistik, Sengketa Penyelesaian Lewat Dewan Pers, Hoax Di Medsos Dijerat UU ITE "

Ahli Dewan Pers, bedakan Media Siber dengan Medsos. Hoax di medsos dapat di jerat UU ITE

NS.com, Makassar - Senin (12/03) Pengurus Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Sulsel mengharapkan warga dan aparat hukum mebedakan posisi media siber dan media sosial berkaitan tudingan hoax dan kesan negatif lainnya.

Ahli Dewan Pers Drs. Rifai Manangkasi, MM mengatakan jika saat ini ada tudingan media siber dinilai sebagai penyebar hoax itu tidak benar.

" Prosedural kerja Media Siber memiliki pijakan jelas yang diatur secara ketat, baik persyaratan pendirian maupun pedoman pemberitaan yang dihasilkan," jelas Rifai Manangkasi mantan Wakil Ketua Bidang Pembelaan PWI Sulsel tadi malam.

Lanjut dijelaskan, aparat hukum dan pemerintahan serta masyarakat agar dapat membedakan media siber dan medsos. Media Siber  hasilkan penyiaran karya jurnalistik. Penyiaran di Medsos tidak memiliki landasan pijakan hukum yang dapat dijerat UU ITE

Sengketa penyelesaian pun berbeda, media siber sangat jelas adalah domain dewan pers, sementara hoax pada media sosial bukan karya jurnalis yang dapat dijerat UU ITE maupun hukum positif.

" Jadi jangan salah kafrah, menafsirkan Media Siber dengan Hoax yang ada di medsos," tambah mantan Wakil Ketua Bidang Pembelaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel Rifai Manangkasi....(Wr/Ns.c).




Lp. Herman
Editor. Andi PW

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.