PEMBUNUHAN DI GOWA KELUARGA TERDAKWA MENDUGA PENYIDIK SERTA JAKSA LANGGAR HAM
" Pelimpahan Berkas Perkara, Tersangka Dan Barang Bukti Tidak Dilanggar Aturan. Penahanan Saat Penyidikan Merupakan Kewenangan Penyidik Polri "
Foto keluarga tersangka menyoal penahanan Amhar yang melampaui batas penahanan.
NS.com, Makassar - Rabu (21/02) Anhar Palingrungan satu dari enam tersangka kasus pembunuhan di Kab Gowa yang terjadi pada bulan januari 2017 lalu, waktu penahanan penyidik melampaui batas 19 Februari 2018 tersangka langsung dilimpahkan ke Rutan, bukan kekantor kejaksaan.
Suardi Kuasa hukum, mengatakan tidak terjadi pelimpahan karena lewat tanggal yang seharusnya dilakukan tanggal 19 Februari, namun pelaksanaannya ditanggal 20 pebruari 2018 sehingga tersangka melakukan penolakan ditahan di Rutan.
Foto, Surat Perintah penahanan tersangka Amhar yang di soal keluarga
" Keluarga menduga ada Pelanggaran HAM dilakukan penyidik dan jaksa Gowa karena terjadi keteledoran pelimpahan lewat beberapa jam dari tanggal penahanan kepolisian " jelas Suardi pengacara.
Sementara itu kasi Intel Kejaksaan Kabupaten Gowa Arif menyatakan untuk pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti tidak ada masalah karna tidak terdapat aturan yang dilanggar.
" sedangkan untuk penahanan tersangka saat penyidikan merupakan tanggung jawab serta kewenangan penyidik polri," ungkap Arif.....(Wr/Ns.c)
Lp. S Syam
Editor. Andi PW



Tidak ada komentar: