PRESIDEN RI BELUM TANDA TANGANI UU MD3, INI ALASANNYA


" Saya Memahami Keresahan Yang Ada Di Masyarakat. Tidak Ditandatangani Atau Ditandatangani Draft UU Tesebut, Tetap Akan Berlaku "

Presiden RI usai menghadiri Dzikir Kebangsaan di Asrama Haji Pondok Gede Rabu (21/02/2018)

NS.com, Makassar - Jakarta Rabu (21/02) Presiden Joko Widodo belum menandatangani Undang-Undang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3) yang disahkan DPR pada 12 Februari 2018. Presiden mengatakan dirinya mendengar banyak masukan dan pendapat tentang undang-undang tersebut.

“ Saya memahami keresahan-keresahan yang ada di masyarakat. Banyak yang mengatakan ini hukum dan etika kok dicampur aduk, Ada yang mengatakan politik sama hukum kok ada campur aduk,” ucap Kepala Negara setelah menghadiri Dzikir Kebangsaan di Asrama Haji Pondok Gede Rabu 21 Februari 2018.

Hingga saat ini, lanjut Presiden, draft UU tersebut sudah berada di mejanya namun belum ditandatanganinya. Presiden menyadari bahwa tidak ditandatangani atau ditandatangani draft UU tesebut, UU ini tetap akan berlaku. 

Namun pada prinsipnya, Presiden tidak ingin terjadi adanya penurunan kualitas dalam demokrasi. “Saya kira kita semuanya tidak ingin ada penurunan kualitas demokrasi kita,” kata Presiden.

Soal alternatif menerbitkan Perppu, Kepala Negara masih belum memutuskan. “Saya kira tidak sampai ke sana, yang tidak setuju silakan berbondong-bondong ke MK untuk judicial review,” ujarnya lewat Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden tadi ......(Wr/Ns.c).




Lp. Putri,
Editor. Andi PW

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.