EDARKAN DAN GUNAKAN SABU INI GANJARANNYA


" Guntur Bin H. Usman Balo Digelandang Sat Anti Narkoba Bersama Barang Buktinya Ke Polres Sidrap "

Guntur Usman Balo dan barang bukti yang diamankan Sat Narkoba Polres Sidrap

Ns.com, Makassar - Sidrap Selasa (16/01) Tim Satuan Anti Norkoba menangkap dan menggelandang Guntur Bin H. Usman Balo 50 tahun pengedar Sabu di jalan H. A. Abubakar ke Polres Sidrap.

Penangkapan Guntur Usman Balo dirumah Kos Dua Putra Jalan H.A.Abubakar kel. Pangkajene Kec. Maritengngae Kab. Sidrap Sulawesi Selatan Berkat informasi masyarakat tempat tersebut sering terjadi peredaran penyalahgunaan Narkoba.

Sekitar pukul 01;00 Wita Tim Sat Anti Narkoba dipimpin Kasat dan Kanit Opsnal Polres Sidrap mengerebek tempat kejadian perkara (TKP) dan ditemukan barang bukti.

2 (dua) sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.- 1 (satu) unit timbangan digital.- 1 (satu) set Bong (alat hisap) lengkap dgn pireks yg berisi. -1 (satu) buah korek gas lengkap dengan jarumnya. 

Guntur Usman Balo dan barang bukti yang di temukan Tim Sat Narkoba saat ini di amankan di Polres Sidrap untuk proses penyidikan pengembangan kasus jaringan pengedar dan pengguna narkotika.





Lp. UU
Editor. Andi PW

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.