POLRES GOWA TAK LAYANI MASYARAKAT TANPA BAWA DUA SAKSI SAAT MELAPOR

" Itu Tidak Benar Karena Kasus Kejahatan Jalanan Merupakan Atensi Kapolres,  Mungkin Ada Yang Salah Dalam Nenindak Lanjuti Perintah Pimpinan "


Ns.com, Makassar - Gowa Ju'mat (22/12) Perubahan diunit SPKT Polres Gowa terjadi semenjak  Kapolres Gowa AKBP Rinto Sitonga menjabat.imbasnya seakan menguntungkan pelaku kejahatan jalanan.

Unit sentra pelayanan kepolisian terpadu (spkt) Polres Gowa kini berubah sepi laporan tindak kejahatan yang datang melapor pasalnya  petugas SPKT akan menerima laporan kepolisian masyarakat dengan syarat harus ada minimal dua saksi. 

Hal ini sudah berubah aturan penerimaan  laporan  semenjak Kapolres AKBP Rinto Sitonga yang baru menjabat  belum genap sebulan.

Seorang ibu rumah tangga Kasturi yang menjadi korban kejahatan jalanan di jambret, terpaksa  tak jadi melaporkan kejahatan jalanan yang menimpanya,  hanya melapor kehilangan saja untuk mengurus surat surat penting yang ada dalam dompetnya yang dijambret dijalan poros desa taeng mengungkapkam.

" Maumi diapa biarmi pade laporan kehilangan  yang saya laporkan jika sepeeti itu aturannya"

Sementara Kabag Humas Polres Gowa AKP Tambunan yang ditemui mengungkapkan.

" Itu tidak benar karena kasus kejahatan jalanan merupakan atensi kapolres, " mungkin ada yang salah dalam menindak lanjuti perintah pimpinan saya  akan coba telusuri dulu, ungkap AKP Tambunan ke wartawan New Sulsel.com.....( Wr/Ns.c).



Lp. S Syam
Editor. Andi PW

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.