MAHKAMAH AGUNG, NONAKTIFKAN KASWANTO KETUA PENGADILAN NEGERI BENGKULU

" Diduga Terlibat Kasus Yang Menjerat Bawahannya. Kaswanto Saat Ini diperiksa di Pengadilan Tinggi Bengkulu "


Ns.com, Jakarta - Jumat (8/9) Mahkamah Agung (MA) hari ini resmi menonaktifkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Kaswanto, sebagai atasan hakim Dewi Suryana dan panitera pengganti Hendra Kurniawan, yang ditangkap tangan KPK, Rabu 6 September 2017.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengatakan, badan pengawas internal MA saat ini masih berada di Bengkulu untuk memeriksa Kaswanto atas dugaan keterlibatan terhadap kasus yang menjerat bawahannya. 

"Kita sedang memeriksa ketua pengadilan dan paniteranya. Badan pengawasan masih di Bengkulu memeriksa semuanya, tidak hanya ketua, tukang parkir, tukang becakpun akan ditanya untuk mendapatkan informasi secara utuh," kata Abdullah di Gedung MA, Jakarta, Jumat (8/9).

Abdullah menerangkan, Kaswanto belum lama menjabat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dan langsung menghadapi kasus ini, jika terbukti Kaswanto tidak terkait kasus yang menjerat dua anak buahnya tersebut, MA akan melakukan rehabilitasi nama baik dan kembali mengaktifkan sebagai Ketua PN Bengkulu.

"Ketua pengadilan baru saja dilantik sudah kena masalah. Tapi tidak ada alasan, begitu masuk ketua harus tahu resikonya. Makanya sekarang sedang diperiksa apakah ada indikasi itu, jika tidak terkait kasus itu, MA akan lakukan rehabilitasi nama baiknya juga mengaktifkan sebagai ketua PN Bengkulu" ujar Abdullah siang tadi di Ruang Media Center Mahkamah Agung RI .....(Wr/Ns.c).





Lp. Putri
Editor. Andi PW

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.