KPK. TINGKATKAN STATUS PENANGANAN PERKARA DSU, HKU, SI SEBAGAI TERSANGKA


 " Setelah Dilakukan Pemeriksaan Dan Gelar Perkara, Diduga Ketiganya Terlibat Tindak Pidana Korupsi  "


Ns.com, Jakarta - Kamis (7/9) Hakim anggota Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Dewi Suryana dan panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan menjadi tersangka kasus dugaan suap hari ini.

Keduanya diduga menerima suap dari Syuhadayul Islamy seorang PNS, untuk meringankan putusan perkara nomor 16 / PID.SUS-TPK / 2017 PN Bgl, dengan terdakwa Wilson.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta,   (7/9/2017) malam tadi pukul 22:45 WIB di depan para watawan media TV, cetak dan Online.

"Diduga pemberian uang terkait penanganan perkara Nomor 16 / PID.SUS-TPK / 2017 PN Bgl dengan terdakwa Wilson, agar dijatuhi hukuman ringan di Pengadilan Tipikor Bengkulu," kata Basaria.

Syuhadatul pihak pemberi suap merupakan keluarga Wilson terdakwa dugaan tindak pidana Korupsi kegiatan rutin tahun anggaran 2013 Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan, Aset (DPPKA) kota Bengkulu.

Melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi......(Wr/Ns.c).



Lp. Putri
Editor. Andi PW

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.