KABID HUMAS POLDA SULSEL, ZULKIFLI GANI OTTO BELUM DITAHAN

" Hasil Audit BPKP Sulsel, Ditemukan Dugaan Kerugian Negara Mencapai Rp1,6 Miliar "


Ns.com, com - Rabu (13/9) Meski telah di tetapkan sebagai tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi  oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel, Zulkifli Gani Otto mantan Ketua PWI Sulsel belum ditahan. 

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang di konfirmasi New Sulsel.com, sore tadi Rabu (13/9) sekitar pukul 14:30 wita via sms, Zulkifli Gani Otto " belum ditahan" jawabnya singkat. 

Seperti yang telah diberitakan, Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiyawan Wibisono, mengatakan, dari hasil audit BPKP Sulsel ditemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar.

"Zulkifli Gani Otto dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi"

Gedung PWI disewakan ke pihak lain dan hasil penyewaan gedung PWI Sulsel tersebut tidak disetor ke kas Pemprov Sulsel. Perbuatan tersebut telah bertentangan dengan Permendagri Nomor 17/2007, tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah. 

Ada apa Polda Sulsel belum menahan mantan Ketua PWI Sulsel, Zulkifli Gani Otto, yang sudah ditetapkan penyidik Ditreskrimsus sebagai tersangka kasus Tipikor......(Wr/Ns.c).





Lp. Bang Fly/Lee
Editor. Andi PW

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.