POLISI RINGKUS FARHAN BALATIF PEMILIK AKUN FB RINGGO ABDILLAH


" Atas Laporan Polisi Model (A)
Penghinaan Presiden Jokowi Dan Kapolri Tito Karnavian "


Ns.com, Medan - Minggu (20/8) Muhammad Fahran Balatif pelaku penghinaan Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian lewat Akun Face Book dengan nama Ringgo Abdillah ditangkap polisi Jumat malam (18/8). dirumahnya Jalan Bono, Medan Timur Kota Medan. 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengatakan, penangkapan terhadap remaja berusia 18 tahun itu berawal dari Laporan Polisi Model A Nomor: LP/444/VII/2017/Reskrim, (16/7) laporan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan Nomor: SP.Lidik/1556/VII/2017/Reskrim (16/7). Hasil penyelidikan ahli ITE, serta permohonan izin khusus penyitaan Pengadilan Negeri Medan. 

"Pelapor awalnya membuka Facebook pada tanggal 14 Juli 2017, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu pelapor melihat status Ringga Abdillah menuliskan kata-kata bernuansa penghinaan Jokowi dan Kapolri," ujar Rina di Medan, Minggu (20/8). 

Pelaku yang berstatus pelajar SMK, Kota Medan, mengakui itu akun miliknya, polisi kemudian membawa remaja berusia 18 tahun ke Mapolrestabes Medan, menyita berbagai alat bukti seperti 2 unit laptop yang digunakan mengedit foto-foto sudah diedit, flashdisk 16 GB, 3 unit Handphone dan 1 unit router merek Zyxel warna hitam dipakai menghina Jokowi dan Kapolri. 

Atas perbuatan pelaku disangkakan Pasal 45 ayat 2 Jo, Pasal 28 ayat 2 Subs, Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

"Status Muhammad Fahran pemilik Akun Ringgo Abdillah sudah ditingkatkan jadi tersangka, saat ini ada di Mako Polrestabes Medan Senin (21/8) dipaparkan Gelar Perkara" jalas Rina Kabid Humas Polda Sumut........(Wr/Ns.c).





Lp. Rezky
Editor. Andi PW


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.