DIDUGA ADA KONSPIRASI POLITIK JAHAT INGIN MENGHABISI AMIEN RAIS VIA KPK
" KPK Hanya Fokus Pada Fakta Hukum. Terkait Penyebutan Nama Dialiri Dana Kasus Korupsi Siti Fadilah Supari "
Ns.com, Jakarta - Minggu (5/6/2017) Pernyataan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, bahwa Amien Rais terima aliran dana uang hasil korupsi dikecam berbagai kalangan. Tuduhan ini menunjukkan ada konspirasi politik jahat untuk ‘menghabisi’ tokoh reformasi tersebut.
Terkait hal ini, KPK dituding menjadi alat politik pihak-pihak yang merasa tersinggung dengan gerakan politik tokoh kritis tersebut selama ini. Tuduhan ini juga dinilai fitnah dan bertendensi character assasination. KPK harus bertanggung jawab atas tuduhannya itu.
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof Dr Din Syamsuddin menilai, pernyataan JPU KPK bahwa Amien Rais menerima aliran dana dari mantan Menkes Siti Fadilah Supari, terdakwa korupsi alat kesehatan (alkes) sangat bertendensi character assasination. Karena tidak ada bukti dan fakta, Siti Fadilah pernah memberi/mentransfer dana kepada Amien Rais.
"Mengaitkan kasus itu dengan menyebut nama Muhammadiyah padahal tidak ada kaitan juga sangat tidak etis. Terhadap kasus-kasus lain KPK tidak pernah mengaitkan dengan nama organisasi. KPK perlu bertanggung jawab atas ucapan dan tuduhannya itu," kata Din di Jakarta, Minggu (4/6/2017).
“Kalau ini terjadi, maka pemberantasan korupsi akan jauh panggang dari api. Untuk itu saya meminta DPR untuk mengevaluasi eksistensi KPK dan mengawasi para komisionernya yang terkesan bekerja sebagai perpanjangan tangan pejabat tertentu,” ujar Din.
Mantan Wakil Ketua Umum PAN Drajad Wibowo mngemukakan, wajar Amien Rais mendatangi KPK untuk memberi keterangan. Pasalnya Jaksa KPK sudah menyebut nama Amien menerima aliran dana Alkes dalam berkas tuntutannya pengadilan, tanpa minta keterangan yang bersangkutan.
“Jadi penyebutan oleh jaksa KPK tersebut menimbulkan kerusakan yang besar bagi pak Amien, keluarga, dan banyak pihak lainnya, minimal warga PAN dan atau Muhammadiyah,” kata Drajad.
Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Teuku Nasrullah mengatakan dalam hukum positif di Indonesia." Sangat dilarang menyebut nama seseorang dalam surat dakwaan sebelum ada keterangan dari orang yang disebutkan, ujar Nasrullah yang diberitakan Harian Terbit di Jakarta (5/6/2017).
Nasrullah menjelaskan, jika hal tersebut sudah dilakukan, maka telah terjadi penyalahgunaan wewenang. "Apalagi kalau penyebutan tersebut tidak didukung dengan fakta yang benar. Hal seperti itu sebuah penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kewenangan secara semena-mena, abuse of power," bebernya.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menegaskan tidak ada muatan politik apapun terkait Amien Rais yang disebut menerima aliran dana Uang dari kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan. Karena dalam menjalankan tugasnya melakukan pemberantasan korupsi, KPK hanya fokus pada fakta hukum.
“Penyebutan nama Amien Rais dalam sidang tuntutan perkara terdakwa Siti Fadilah bukan dalam rangka sub kontraktor pelaksana proyek pengadaan Alkes dengan para pihak," ujar Febri, Minggu kemarin.....(wr/Ns.c).
Lp.
Editor. Andi PW
Tidak ada komentar: