REAKSI ATAS VONIS AHOK DIHUKUM 2 TAHUN PENJARA
" 5 Negara Menyoal Putusan Hakim Gubernur DKI Dinyatakan Bersalah Telah Melakukan Penistaan Agama"
Ns.com, Rabu (10/5/2017) Putusan vonis Ahok Dua Tahun Penjara oleh Ketua Pengdilan Negeri (PN) Jakarta Tibur, menuai reaksi tanggapan dari 5 Negara menyoal tentang UU peradilan di Indonesia.
Media Inggris BBC memuat hasil sidang Ahok itu dengan tulisan "Jakarta governor Ahok found guilty of blasphemy".
"Gubernur Jakarta dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama," tulis BBC yang dikutip Selasa (9/5/2017). Media Inggris lainnya, The Guardian, mengangkatnya dalam 'Jakarta governor Ahok found guilty of blasphemy, jailed for two years'.
Arab Al Jazeera, menulis sebuah artikel berjudul, 'Jakarta governor Ahok found guilty of blasphemy, Hakim pengadilan di Indonesia menyatakan Gubernur DKI Jakarta bersalah atas dugaan penghinaan terhadap Islam," tulis Al Jazeera.
Media Singapura Straits Times juga ikut serta menulis isu tersebut melalui'Jakarta governor Ahok found guilty of blasphemy, sentenced to 2 years' jail'.
Sedangkan 'Jakarta's Christian governor Ahok found guilty in Islam blasphemy trial' adalah judul yang digunakan media AustraliaABC. Media Amerika CNN memuat isu tersebut dalam 'Jakarta governor Ahok found guilty after landmark Indonesian blasphemy trial'.
Channel News Asia juga mengangkatnya melalui 'Indonesia court finds Ahok guilty of blasphemy against Islam'. Media Singapura itu menggambarkan Ahok tampak tenang saat vonis diumumkan dan akan mengajukan banding, sementara beberapa pendukungnya di pengadilan terlihat menangis.
Dubes Inggris menyatakan keyakinannya bahwa Ahok tidak anti terhadap komunitas Islam. "Saya kenal @basuki_btp. Mengagumi kerjanya untuk Jakarta. Saya percaya dia tidak anti-Islam. Doa saya untuk Ibu Veronica dan keluarga," kata Malik dalam akun Twitternya.....(Wd/Ns.n).
Editor . Andi PW.
Media Inggris BBC memuat hasil sidang Ahok itu dengan tulisan "Jakarta governor Ahok found guilty of blasphemy".
"Gubernur Jakarta dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama," tulis BBC yang dikutip Selasa (9/5/2017). Media Inggris lainnya, The Guardian, mengangkatnya dalam 'Jakarta governor Ahok found guilty of blasphemy, jailed for two years'.
Arab Al Jazeera, menulis sebuah artikel berjudul, 'Jakarta governor Ahok found guilty of blasphemy, Hakim pengadilan di Indonesia menyatakan Gubernur DKI Jakarta bersalah atas dugaan penghinaan terhadap Islam," tulis Al Jazeera.
Media Singapura Straits Times juga ikut serta menulis isu tersebut melalui'Jakarta governor Ahok found guilty of blasphemy, sentenced to 2 years' jail'.
Sedangkan 'Jakarta's Christian governor Ahok found guilty in Islam blasphemy trial' adalah judul yang digunakan media AustraliaABC. Media Amerika CNN memuat isu tersebut dalam 'Jakarta governor Ahok found guilty after landmark Indonesian blasphemy trial'.
Channel News Asia juga mengangkatnya melalui 'Indonesia court finds Ahok guilty of blasphemy against Islam'. Media Singapura itu menggambarkan Ahok tampak tenang saat vonis diumumkan dan akan mengajukan banding, sementara beberapa pendukungnya di pengadilan terlihat menangis.
Dubes Inggris menyatakan keyakinannya bahwa Ahok tidak anti terhadap komunitas Islam. "Saya kenal @basuki_btp. Mengagumi kerjanya untuk Jakarta. Saya percaya dia tidak anti-Islam. Doa saya untuk Ibu Veronica dan keluarga," kata Malik dalam akun Twitternya.....(Wd/Ns.n).
Editor . Andi PW.
Tidak ada komentar: