PRESIDEN AKAN KAJI PEMBERHENTIAN AHOK SEBAGAI GUBERNUR DKI
"Hormati Putusan Pengadilan, Begitu Juga Langka Hukum Yang Akan Di Ambil Pihak Pengacara Ahok"
Ns.com, Jakarta Timur - Rabu (10/5/2017 ), Presiden Jokowi dalam kunjunagan kerjanya telah menerima laparon tentang putusan pengadilan yang telah menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara ke Gubernur DKI dalam kasus penistaan Agama dari Mendagri (9/5/2017).
Presiden Joko Widodo menyampaikan terkait vonis 2 tahun Basuki Thajaja Purnama atau Ahok. Pemerintah tidak bisa intervensi proses hukum terkait kasus Ahok. "Begitulah negara demokratis dalam menyelesaikan perbedaan pandangan yang ada, "ujar Jokowi di sela kunjungan kerja di Papua kemarin.
Jokowi meminta semua pihak menghormati hukum yang telah dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Termasuk juga menghormati langkah yang akan diambil saudara Basuki Tjahaja Purnama untuk banding," ujarnya setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara diketuai Dwiarso Budi Santiarto menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ahok.
Terkait status hukumnya saat ini, Ahok terpaksa harus melepas jabatan Gubernur DKI Jakarta. Pemberhentian sementara menunggu Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Jokowi mengatakan, akan melihat lebih detail pertimbangan hukum pemberhentian Ahok setelah tiba di Jakarta nanti. "Saya akan mendetailkan lagi materi-materi yang disampaikan Mendagri di Jakarta," ujar Jokowi dalam kunjungan kerjanya di Provinsi Papua Selasa kemarin....(Wd/Ns.c).
Editor . Andi
Presiden Joko Widodo menyampaikan terkait vonis 2 tahun Basuki Thajaja Purnama atau Ahok. Pemerintah tidak bisa intervensi proses hukum terkait kasus Ahok. "Begitulah negara demokratis dalam menyelesaikan perbedaan pandangan yang ada, "ujar Jokowi di sela kunjungan kerja di Papua kemarin.
Jokowi meminta semua pihak menghormati hukum yang telah dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Termasuk juga menghormati langkah yang akan diambil saudara Basuki Tjahaja Purnama untuk banding," ujarnya setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara diketuai Dwiarso Budi Santiarto menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ahok.
Terkait status hukumnya saat ini, Ahok terpaksa harus melepas jabatan Gubernur DKI Jakarta. Pemberhentian sementara menunggu Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Jokowi mengatakan, akan melihat lebih detail pertimbangan hukum pemberhentian Ahok setelah tiba di Jakarta nanti. "Saya akan mendetailkan lagi materi-materi yang disampaikan Mendagri di Jakarta," ujar Jokowi dalam kunjungan kerjanya di Provinsi Papua Selasa kemarin....(Wd/Ns.c).
Editor . Andi
Tidak ada komentar: