PBB DESAK NKRI TINJAU KEMBALI PROSES HUKUM YANG MENJERAT AHOK

"Jaga Dan Pertahankan Budaya, Toleransi Beragama, Sehingga Tidak Memunculkan Perpecahan Umat di Indonesia"


Ns.com, Jakarta - Rabu (10/5/2017) Terkait kasus penistaan agama yang menyeret mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, ke balik jeruji besi menjadi sorotan internasional. Perserikatan Bangsa Bangsa bahkan mendesak Indonesia untuk meninjau ulang hukum yang menjerat Ahok

“Kami memperhatikan hukuman penjara untuk Gubernur Jakarta atas tuduhan penodaan agama Islam. Kami mendesak Indonesia untuk meninjau ulang hukum penistaan,” demikian pernyataan Kantor Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia PBB (OHCHR) melalui akun Twitter resmi mereka.

Senada dengan OHCHR, Amnesty International juga menyatakan bahwa putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara bagi Basuki alias Ahok merupakan cerminan ketidakadilan di Indonesia. “Putusan itu memperlihatkan ketidakadilan dalam hukum penodaan agama di Indonesia, yang harus segera dihapus,” tulis Amnesty International dalam siaran pers dirterima BBC Selasa (9/5/2017).

Amnesty International pun mendesak Indonesia untuk segera menghapus hukum yang menjerat Ahok, yaitu Pasal 156 dan 156 (a) KUHP. Menurut Amnesty, pasal itu dapat dimanfaatkan untuk menghukum orang yang sebenarnya hanya menyampaikan pendapatnya.

“Uni Eropa secara konsisten menyatakan bahwa hukum yang mengkriminalisasi penistaan agama secara diskriminatif dapat menimbulkan terhalangnya kebebasan berekspresi dan atau kebebasan beragama dan kepercayaan,” tulis Uni Eropa dalam situs resmi mereka.

Sementara itu Istana Wakil Presiden menyayangkan beredarnya kabar di media sosial yang menyebutkan ada keterkaitan antara vonis Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Kabar itu dipastikan hoax.....(Wd/Ns.c).


Editor  . Andi PW


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.