KEPOLISIAN RI TANGKAP PENEBAR HOAX DI MEDSOS
"HP Rutin Mem-Posting Gambar Gambar, Kalimat Kalimat Yang Bisa Menebar Kebencian Fitnah Bernuansa SARA"
Ns.com, Jakarta - Minggu (28/5/2017) Kepolisian RI menangkap HP (23) yang diketahui sebagai admin dari akun Instagram @muslim_cyber1 sering menebar info Hoax (berita bohong) Fitnah tentan Sara, mencatut nama pejabat, juga berita Sri Sultan ditangkap.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, HP ditangkap lantaran menyebar Hoax chat WhatsApp antara Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono beberapa waktu lalu.
"Akun ini rutin mem-posting gambar-gambar, kalimat-kalimat yang bisa menebar kebencian bernuansa SARA," kata Setyo di Mabes Polri, Minggu hari ini. Setyo mengatakan, HP ditangkap pada Selasa (23/5/2017) pukul 05.00 di rumahnya di Jalan Damai, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan itu, penyidik cyber crime Polri turut menyita satu unit ponsel merek Xiaomi, satu sim card XL, satu sim card Three, fake chat atau chatting palsu antara Kapolri dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, dan beberapa posting-an dan screen shot yang mengandung SARA dalam akun Instagramnya.
Atas perbuatannya, HP akan dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a UU ITE dan atau Pasal 4 huruf d angka 1 juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Untuk pasal ITE ancaman hukuman 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar, sementara UU tentang Penghapusan Diskriminasi dan Etnis ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 500 juta," kata Irjen Setyo Kabiv Humas Polri......(Wr/Ns.c).
Lp. Sbr Setya
Editor. Andi PW
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, HP ditangkap lantaran menyebar Hoax chat WhatsApp antara Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono beberapa waktu lalu.
"Akun ini rutin mem-posting gambar-gambar, kalimat-kalimat yang bisa menebar kebencian bernuansa SARA," kata Setyo di Mabes Polri, Minggu hari ini. Setyo mengatakan, HP ditangkap pada Selasa (23/5/2017) pukul 05.00 di rumahnya di Jalan Damai, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan itu, penyidik cyber crime Polri turut menyita satu unit ponsel merek Xiaomi, satu sim card XL, satu sim card Three, fake chat atau chatting palsu antara Kapolri dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, dan beberapa posting-an dan screen shot yang mengandung SARA dalam akun Instagramnya.
Atas perbuatannya, HP akan dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a UU ITE dan atau Pasal 4 huruf d angka 1 juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Untuk pasal ITE ancaman hukuman 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar, sementara UU tentang Penghapusan Diskriminasi dan Etnis ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 500 juta," kata Irjen Setyo Kabiv Humas Polri......(Wr/Ns.c).
Lp. Sbr Setya
Editor. Andi PW
Tidak ada komentar: