DIVONIS 3 TAHUN PENJARA PENULIS BUKU "JOKOWI UNDERCOVER" BANDING
"Saya Akan Banding. Saya Tak Bersalah. Ini Ada Permainan Mafia pengadilan. Akan
Saya Pecat Semua Pengacara Saya,"
Saya Pecat Semua Pengacara Saya,"
Ns.com, Jakarta - Senin (29/5/2017) Bambang Tri Mulyono penulis buku berjudul "Jokowi Undercover, Mencari jejak Sang Pemalsu Jatidiri" mengamuk usai hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjarah di potong dengan masa tahan selama BTM berada dalam tahan.
"Saya akan banding. Saya tak bersalah. ini ada permainan mafia pengadilan. Akan saya pecat semua pengacara saya," ucap Bambang Tri Mulyono didampingi petugas.
Ahmad Hadi Prayitno, Hendri Listiyawan Nugroho, dan Firda Novita. Pengacara Mas Mul, Hendri, mengaku tidak puas dengan keputusan Majelis Hakim. Untuk selanjutnya, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada klennya.
"Keputusan hakim terlalu berat. Ada pertimbangan lain yang seharusnya bisa lebih ringan hukumannya. Upaya banding nantinya menjadi urusan Pak Bambang. Tidak benar itu jika kami ada main. Kami sudah berusaha sepenuhnya," kata Hendri.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis kurungan tiga tahun penjara terhadap terdakwa Bambang Tri Mulyono, pengarang buku 'Jokowi Undercover' pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin tadi siang pukul 11:30 hingga 14:00 wib.
Bambang Tri Mulyono dinyatakan bersalah karena terbukti mempraktikan Ajaran kebencian. menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) secara berlanjut.
Tindakannya itu, juga melanggar pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo UU nomor 8/1981.
"Karena perbuatannya, kami menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun, dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani terdakwa. Sementara terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti saat membacakan vonis......(wd/Ns.c).
Lp. Putri.
Editor. Andi PW
Tidak ada komentar: