ANDI TAHIR TERSANGKA PENGANIAYAAN, MEMASUKI SlDANG KE - 3

" Semoga Pihak Pengadilan Negeri Kabupaten Enrekang Memberikan Putusan Seadil adilnya, Kepada Tersangka Penganiayaan Orang Tua Kami "


NS, Makassar - Minggu, 19 September 2016, kasus penganiayaan tersangka Andi Tahir yang diproses polsek Maiwa sejak tanggal 11 Juli 2016 beberapa bulan yang lalu, dengan laporan pilisi nomor : LP/07/VII/2016. Polda Sulsel / Polres Enrekang / Polsek Maiwa. Kini memasuki sidang tahap ke-3, di Pengadilan Negeri Kabupaten Enrekang Rabu 22 September 2016 mendatang.

Keluarga korban penganiayaan, yang dilakukan Andi Tahir  berharap pengadilan negeri kabupaten Enrekang memberikan putusan yang Adil " Semoga pihak pengadilan memberi keputusan yang seadil adilnya, kepada tersangka penganiayaan orang tua kami " ucap keluarga korban, yang tidak pernah menyanka tersangka tega melakukan penganiayaan yang mengakibatkan orang tua kami mengalami  Depresi Mental ( troma )  ata..... ( Su/Ns ).

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.