OKNUM PATI POLRI DIDUGA SELEWENGKAN JABATAN, KRISNA MURTI BERAKSI
" Dirinya mendampingi mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko selaku Kuasa Hukum Sengketa Lahan Tambang "
Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko Baju Batik saat melapor ke Propam
NEWSULSEL.com Jakarta - Pengacara Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko Krisna Murti ini, bukan Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Krisna Murti, Kepala Biro Misi Internasional Divisi Hubungan Internasional (Karo Misinter Divhubinter) Polri saat ini yang populer dengan aksinya saat menjabat Direskrimum Polda Metro.
Krisna Murti berharap penyidikan yang dilakukan Polda Kalimantan Selatan dengan Bareskrim Mabes Polri dapat beriringan "Polri harus bisa fair dalam mengusut, satu organisasi Polri harus solid. Penyidikannya harus berimbang. Jangan di sana aktif dan di sini pasif. Harus ada keseimbangan," ungkapnya kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Kamis 02 Agts 2018.
130 orang pekerja PT. STC yang di amankan petugas dilokasi lahan tambang sengketa
Sementara pemanggilan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko ke Bareskrim Mabes Polri diungkapkan Krisna Murti guna keperluan gelar perkara. Untuk mencocokan keterangan kliennya dengan temuan Tim investigasi bentukan Polri."Jadi, untuk pembanding hasil yang didapat teman-teman Polri, maka kami diundang dan gelar perkara," jelasnya
Ditemui bersamaan, Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko selaku Direktur Utama PT Sebuku Tanjung Coal (STC) itu mengaku telah dimintai keterangan oleh penyidik Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri.
Klarifikasi diungkapkannya telah disampaikan terkait penyidikan yang dilakukan tim investigasi dari Divpropam dan Bareskrim Polri, khususnya atas adanya dugaan penyelewengan serta intervensi seorang oknum petinggi Polri berpangkat komisaris jenderal atas penanganan kasus pembebasan lahan perusahaan yang dipimpinnya.
"Kami diundang melengkapi keterangan yang diperlukan kepolisian berdasarkan laporan kami ke Itwasum, kami apresiasi dan terima kasih karena laporan cepat direspons," kata Mayjen (Purn) Soenarko, mantan Pangdam Iskandar Muda.
Seperti diketahui sebelumnya, Mayjen TNI (Purn) Soenarko melaporkan seorang Perwira Tinggi Polri berpangkat Komisaris Jenderal (komjen) kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri terkait tuduhan intervensi kasus.
Soenarko menyebut oknum Pejabat Tinggi Polri itu mengintervensi perkara lahan PT Sebuku Tanjung Coal (STC) di Kalimantan Selatan. Sehingga, kasus pembebasan lahan dihentikan tanpa pemberitahuan.
"Tak ada pemberitahuan, berhenti gitu saja. Kira-kira ada intervensi dari petinggi Mabes Polri. Penyidik bilang disuruh berhenti dari Mabes Polri, yang jelas bukan dari polda atau polres," ungkap Soenarko....(Wr/Ns.c).
Lp. Putri Bijak
Editor. Andi PW
Tidak ada komentar: