CEROBOH BANGUN KILANG DS-LNG DILAHAN SENGKETA DIPERSOALKAN AHLI WARIS


" Tidak Teliti Saat Lakukan Verifikasi Lahan, Mereka Bayar Ke Orang Lain, Bara Laapi Itu Bukan Pemilik Lahan Yang Syah Aslinya ” 

Kuasa Alhi waris sesalkan kecorobohan DS-LNG membayar lahan kepada orang yang salah

NEWSULSEL.com, Sulteng - Berdirinya Kilang Donggi Senoro LNG (DS-LNG) dilahan sengketa bentuk kecerobohan yang melawan hukum di Desa Uso Kec Batui, Kab Banggai, Sulawesi Tengah, kini dipersoalkan kuasa ahli waris.

Masalahnya dari 300 hektare luas lahan yang dikuasai DS-LNG, disebutkan ada sekitar 5 hektare lebih tidak pernah dibebaskan perusahaan dari pemilik lahan yang sebenarnya (aslinya).

Persoalan ini mencuat pasca dijatuhkannya vonis bersalah kepada salah satu warga atas nama Bara Laapi oleh Pengadilan Negeri Luwuk karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

“menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam surat autentik”. Artinya berdasarkan administrasi, ada surat kepemilikan baru yang sengaja di buat Bara Laapi agar mendapat kompensasi pembebasan lahan diatas kepemilikan orang lain.

Meski DS-LNG telah di resmikan Presiden RI dan berstatus Ovitnas, PN Luwuk memvonis Bara Laapi lakukan Pidana.

Kuasa Ahli Waris sekaligus pelapor dari pemilik sah, Jamin Mokodompit dan Hadija M, Suyono Ramli, SH MH menyesalkan kecerobohan pihak DS-LNG yang tidak teliti saat melakukan verifikasi lahan tersebut.

“Kenapa bisa mereka bayar ke orang lain, Bara Laapi itu bukan kepemilik lahan sebenar (aslinya) seharusnya saat itu perusahaan dan tim verifikasi DS-LNG mampu telusuri secara Otentik kepemilikan Bara Laapi sedetail mungkin sehingga tidak mengambil lahan orang lain ” kata Suyono, Sabtu 21 April 2018.

" Jika kami mengakatakan DS-LNG lakukan kesalahan besar itu wajar sebab saat tahap pembebasan lahan. sampai saat ini, pemilik asli masih memegang bukti surat kepemilikan berupa salinan sertifikat hak milik dari badan pertanahan” terang kuasa ahli waris menambahkan.

"Konsekuensinya DS-LNG saat ini adalah meminta kembali uang konpensasi yang telah dibayarkan kepada Bara Laapi dan segala kerugian yang di akibatkannya, mengingat pembayaran diberikan kepada Laapi hanya karena surat keterangan kepemilikan tanah yang disahkan oleh Kades setempat." kata Suyono pria kelahiran Bunta, ke Newsulsel.com. 

Setelah putusan vonis pengadilan yang diasiarkan langsun TV One, diketahui DS-LNG kecolongan membayar surat tanpa objek alias surat bodong dari tangan Bara Laapi, dan DS-LNG tidak berhak menduduki objek lahan ahli waris meskipun DS-LNG telah diresmikan Presidaen RI dan berstatus menjadi Objek Vital Nasional (Obvitnas) sejak Agustus 2015.....(Wr/Ns.c).





Lp Khusus. Hab
Editor. Andi PW

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.