TIM GABUNGAN POLSEK SOMBA OPU GOWA UNGKAP PELAKU PENCURIAN LAPTOP
" Tersangka Pelaku Dijerat Pasal 363 KUH Pidana Dengan Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara Atas Perbuatannya "
MR alias Uppe pencuri Laptop yang ditangkap tim gabungan Polsek Somba Opu Gowa
NS.com, Sungguminasa - Tim Gabungan Polsek Somba Opu Polres Gowa menangkap lelaki benisial MR Alias Uppe Bin DG. Taba 24 thn, buruh bangunan, yang berdomisili di BTN Samata Permai Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan Minggu 25 Maret 2018.
Penangkapan Uppe atas dasar laporan Polisi Nomor: LP/71/III /2018/ Polres Gowa /Polsek Somba Opu 13 Maret 2018 tentang Pencurian Laptop di Borong Raukang Kel. Samata Kec.Somba Opu Kab. Gowa dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 4.800.000,- ( Empat juta Delapan Ratus Ribu Rupiah.
Kronologis penangkapan berawal dari hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi sekitar Pukul 04.30 wita, Tim Gabungan anggota Reskrim dipimpin Panit 1 Reskrim Sekta Somba Opu IPDA Surahman dan Panit 1 Intelkam IPDA Kusnan Jaya Kuling mengkap tersangka di BTN Samata.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, Pelaku mengakui telah mengambil Laptop Merk TOSHIBA warna Hitam Merah ukuran 14 inchi milik korban A. Prasasti Saputra dengan cara merusak gembok rumah korban.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat oleh penyidik, pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.....(Wr/Ns.c).
Lp. Hisbullah
Editor. Andi PW
Tidak ada komentar: