RENOVASI POLRES GOWA MUNCULKAN REAKSI


" LSM CIP Dan LSM MAKAR Duga Ada Gratifikasi Dan Pelanggaran UU Cagar Budaya "

Mako Polres Gowa tampak lebih menarik saat ini

NS.com, Sungguminasa Gowa - Renovasi bangunan Kantor Polres Gowa disoal Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Maha Karya (Makar) dan Center Informasi Publik (CIP), terkaik sumber pendanaannya dan keberadaan Situs yang berada di lokasi Kantor Polres.

Ciutan Direktur Eksekutif CIP. Zulfiadi Muis bernada tanya di salah satu group whatsapp berbunyi Pembangunan Kantor Polresta Gowa itu memiliki IMB ng.? Anggarannya darimana.?? 

Lebih lanjut Zul katakan UU No.14 Th. 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Public #KIP sangat jelas mengatakan tentang Transparansi Penggunaan Anggaran. 

" Ada dugaan grativikasi terkait pembangunan tersebut..? beberapa kontraktor besar diduga memberikan bantuan dalam bentuk berbeda- beda.?? Indikasi dan indikatornya apa," tanya Zul dan menambahkan semua warga negara sama dimata hukum. 

Sementara Ketua Koalisi LSM MAKAR Indonesia di akun FB nya menanyakan, apakah Keberadaan Situs Bersejarah Kebudayaan yang berada di kokasi kantor Polres Gowa masih utuh dan terjaga Sampai Sekarang...? 

" Renovasi pembangunan Polres Gowa diduga melanggar UU nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan, pasal 27 dan pasal 64. Salah satu bangunan gedung Polres Gowa terdapat bangunan yang masuk situs cagar budaya yang diduga ikut rusak akibat renovasi tersebut," jelasnya.

Hingga saat ini Kapalres Gowa dan Humas Polres Gowa yang di konfirmasi New Sulsel.com via tlpn SMS dan Whatsappnya sejak kemarim, belum memberi jawaban hingga berita di publikasikan....(Wr/Ns.c).





Lp. S Syam
Editor. Andi PW

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.