PTUN MKSR KABULKAN GUGATAN TIM KUASA HUKUM APPI-CICU
" Merekomendasikan Ke KPU Membatalkan Pencalonan Petahana Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti "
Jumpa Pers Kuasa Hukum pasangan no urut 1 di Pusat Komanda pemenangan APPI-CICU
NS.com, Makassar - Pasca penolakan seluruh gugatan tim penenangan pasangan nomor urut 1 Munafri Arifuddin - Andi Rachmatika Dewi (APPI-CICU) oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kota Makassar atas lolosnya DP-Indira (DIAmi) sebagai kontestan di Pilkada Makassar.
Hal tersebut tidak menyurutkan upaya Tim Hukum Appi-Cicu, sengketa penolakan oleh Panwaslu diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Makassar untuk proses lebih lanjut. Dan akhirnya membuahkan hasil gugatan diterima PTUN dalam sidang putusan hari ini Rabu, 21 Maret 2018.
Keputusan sidang PTUN tersebut, dibacakan langsung oleh Hakim Ketua, Edi Suprianto, merekomendasikan ke (Kimisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membatalkan pencalonan petahana Moh Ramdan Pomanto - Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi).....(Rd/Ns.c).
Lp. Herman
Editot. Andi PW


Tidak ada komentar: