INI AKIBAT GUGURKAN KANDUNGAN DAN KUBUR OROK BAYI


" Diciduk Unit Reskrim Polsek Bonto narannu Polres Gowa, Dan Diancam Pidana 5 Tahun 6 Bulan Penjara "

KW tersangka yang mengubur orok bayinya di bantu NH diamankan di Polres Gowa

NS.com, Makassar - Gowa seorang karyawati toko di jalan landak Makassar berinisial KW 21 tahun dan rekannya NH 20 tahun yang berprofesi sebagai baby sister warga Kab Gowa di ciduk Unit Reskrim Polsek Bontomarannu dan diserahkan ke Polres Gowa.

Pasalnya KW telah sengaja menggugurkan kandungannya yang telah berusia 4 bulan dan mengubur orok bayinya di bawah pohon nangka bersama NH saudara lelaki yang jadi kekasih KW yang tidak di restui oleh orang tuanya.

Terungkap kasus penguburan bayi di Dusun Bangkala, Desa Jenemadinging, Pattalasang Gowa dibawah pohon nangka. berawal saat ada tetangga yang mengaku paculnya di pinjam NH untuk mengubur nangkai tikus dibetulkan NH.

"Kejadiannya pada hari selasa malam, saat warga mendengar anjing menggonggong di samping rumahnya, dan dikejutkan dengan penemuan orok bayi berumur 4 bulan yang menjadi awal penyelidikan Polsek Bontomarannu," ujar Kapolres Gowa, saat konferensi pers di Mako Polres Gowa, Rabu 21 Maret 2018.

" Persangkaan terhadap pelaku KW dijerat dengan pasal 348 KUHP, dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan, hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara," kata Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK,.SIk.....(Wr/Ns.c).




Lp. His/Herman Taruna
Editor. Andi PW

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.